HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022. Merespon hal tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar angkat bicara. Ia berharap Pilkada Aceh dilaksanakan sesuai dengan UUPA.
“Kita berharap pilkada Aceh harus sesuai dengan UUPA yaitu dilakukan lima tahun sekali, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota,” ujar Rusyidi kepada Rakyat Aceh, Kamis (8/4).
Rusyidi yang sering disapa Ceulangiek itu meminta kepada semua pihak untuk menghormati UUPA, karena itu bagian dari perjanjian MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh dan DPR Aceh atau pihak terkait lainnya harus serius memperjuangkan dan menjalankan semua butir-butir MoU Helsinki, termasuk pilkada 2022 harus tetap dilaksanakan. Kami di DPRK juga medukung penuh apa yang telah dituangkan dalam butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, begitu juga harapannya kepada Gubernur, DPRA dan Bupati/Wali Kota yang ada di Aceh. Di DPRK sendiri, kita harus menyuarakan dan menganggarkan anggaran untuk Pilkada tahun 2022 dalam APBA-P dan APBK-P,” tegas Ketua DPRK Bireuen ini.
Politisi Partai Aceh itu juga mengingatkan Pemerintah Pusat untuk serius menjaga perdamaian Aceh. Kekhususan Aceh yang telah disepakati antara RI dan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005 silam, agar tidak mengabaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah tertulis dalam UUPA.
“Pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan perjanjian MoU Helsinki. Semua butir harus direalisasikan agar perdamaian Aceh terus terjaga dan tidak menimbulkan masalah baru antara Aceh dan Pemerintah Pusat,” pinta Ceulangiek. (akh/icm)