Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

KHAZANAH · 12 Apr 2021 17:11 WIB ·

Syarat, rukun, sunat, dan yang membatalkan puasa


 Net Perbesar

Net

HARIANRAKYATACEH.COM – Puasa Ramadhan hanya tinggal beberapa hari lagi, persiapan apa yang telah kita siapkan. Layaknya sebuah ibadah, kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut dengan amalan puasa, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan kita akan diterima oleh Allah. Karena itu kali ini LBM Mudi, merasa penting untuk menuliskan sedikit tentang fiqih puasa, kajian yang dibahas disini merujuk kepada kitab Mu`tabarah dalam Mazhab Syafii seperti Hasyiah I`anatuth Thalibin. Dalam tulisan singkat ini tidak kami sertakan dalil-dalil dari setiap masalah dengan tujuan untuk mempersingkat tulisan.

Pengertian puasa

Puasa dalam bahasa arabnya الصوم/ الصيام secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam term syara` berarti :

امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص

“menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu”.

Dalil puasa Ramadhan

Ayat al-quran:

1. Surat al-Baqarah ayat 183 – 185

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa 184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”

Hadits Rasulullah:
1. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah”.

2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:

أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ

“Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu”

Ijmak para ulama.
Kewajiban puasa ramadhan merupakan hal yang ijmak ulama/konsesus dan merupakan hal yang diketahui oleh khalayak ramai. Karena itu maka bagi yang mengingkari kewajibannya akan berakibat kufur.

Sebab wajib memulai puasa Ramadhan:

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:

  1. Telah sempurna sya`ban 30 hari
  2. Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban
    Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal.
    Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku secara umum.

Rukun Puasa:

  1. Niat
    Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.

Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dnegan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyarakan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.

  • Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

 

Syarat sah puasa:

  1. Islam 
  2. Berakal 
  3. Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
    Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.
    Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah.
    Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
  4. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal-hal yang membatalkan puasa:

  1. Jimak
  2. Sengaja muntah 
  3. Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka.
    Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
  4. Onani
  5. Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
    Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.

Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub karena mimpi basah, jawabannya tentu saja sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.

Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.

Syarat wajib puasa:

  1. Berakal 
  2. Baligh 
  3. Sanggpup menjalankan puasa.

Terhadap orag yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.

orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa

  1. Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
    Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.
  2. Musafir
    dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.
  3. Orang tua renta
    Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.
  4. Wanita hamil atau menyusui.
    Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.

Kafarah puasa:

yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :

  1. Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka:
  2. Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka:
  3. Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

Hal-hal yang disunatkan dalam berpuasa:

  1. Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan.
    Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.
  2. Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.
  3. Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.
  4. Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.
  5. Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan  اني صائم  (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.
  6. Memperbanyak shadaqah
  7. Memperbanyak membaca al-Quran
  8. Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.
  9. Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari.Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi.
  10. Membaca doa ketika berbuka,antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW;
    اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

    “Ya Allah, bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan, dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah”

    Disunatkan juga untuk menambahkan doa:

    وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ

    “dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali”

  11. Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat Imam Turmuzi.

Referensi:

  • Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 3 cet. Haramain
  • Beberapa kitab Fiqh Syafi`yyah lainnya.

Sumber : https://lbm.mudimesra.com/

Artikel ini telah dibaca 346 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA