HARIANRAKYATACEH.COM – Barang bukti (Bb) kasus narkotika jenis sabu dan ganja hasil dari pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Bireuen dimusnahkan di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (12/4).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan oleh Forkopimda. Dengan rincian, sabu seberat 8.836,18 gram diblender setelah dicampur dengan alkohol, sedangkan ganja seberat 51.527,44 gram dibakar.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang diungkap dari 14 orang tersangka baik pemilik dan pengedar narkotika. Disebutkan, Polres Bireuen sangat berkomitmen untuk memberantas narkoba yang sebelumnya juga telah berhasil mengungkap kasus sabu seberat 352 Kilogram.
“Kita berkomitmen memberantas narkotika. Kita mengharapkan menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini, masyarakat dan anak-anak generasi emas di Bireuen bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan khusuk,” ujar Taufik Hidayat.
Taufik menyebutkan, masih banyak pelaku terlibat narkotika dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi secara ketat kawasan tepi pantai, mulai dari wilayah barat di Samalanga, dan timur Gandapura. Sehingga jalur untuk masuknya narkoba semakin sempit.
Sementara Bupati Bireuen, H Muzakkar A Gani menyebutkan, pemberantasan narkotika terutama sabu adalah hal penting untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Pemberantasan narkoba sangat lah penting demi menyelamatkan generasi emas Indonesia dari bahaya narkoba, di Aceh dan Bireuen khususnya,” sebut Muzakkar.
Menurutnya, Kabupaten Bireuen saat ini seolah-olah sudah menjadi tempat atau ladang bagi orang yang tidak bertanggung jawab, dijadikan sebagai tempat awal transaksi narkoba. Setiap ada penangkapan, selalu ada orang Bireuen, baik laki-laki maupun perempuan yang diamankan petugas. (akh/icm)