HARIANRAKYATACEH.COM – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, mengeluarkan beberapa poin seruan, diminta untuk ditaati dan dijalankan oleh masyarakatnya dalam bulan suci Ramadan tahun ini.
Poin-poin juga sudah ditandatangani bersama unsur pimpinan daerah atau forkopimda, agar seluruh elemen masyarakat menyambut Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan serta senantiasa menjaga kesucian bulan yang mulia ini.
Demikian pula halnya terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan yang produktif dan aman dari penularan Covid-19, Bupati mengajak masyarakatnya agar senantiasa tunduk dan taat terhadap tausiyah MPU Aceh juga ketentuan lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar sesaat sebelum pelaksanaan salat tarawih dan witir perdana dalam bulan Ramadan tahun ini, di Masjid Agung Ruhama’ Takengon.
Disebutkannya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian segenap masyarakat dalam menyikapi pelaksanaan ibadah dan muamalah dalam bulan Ramadan ditengah-tengah situasi pandemi covid-19, diantaranya.
Yang pertama, diharapkan kepada jamaah yang merasa dirinya kurang sehat, demi kekhusyukan orang lain agar tidak mendatangi mesjid, meunasah, musholla, cukup beribadah dirumah saja.
Kedua, setiap mesjid, meunasah dan musholla agar rutin membersihkan lantai dan menyiapkan sabun ditempat wudhu bagi para jamaah salat.
Ketiga, setiap jamaah yang mendatangi mesjid, meunasah dan musholla supaya memastikan kebersihan diri dengan mencuci tangan dengan sabun. Keempat, menghindari bersalaman antara satu dengan yang lainnya ketika selesai melaksanakan salat.
Selanjutnya yang kelima, kotak amal untuk tidak diedarkan namun cukup disediakan di pintu masuk mesjid, meunasah dan musholla. Keenam, menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya.
Ketujuh, menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, sedakah dan menyantuni anak yatim dan fakir miskin. Yang kedelapan, mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas dan menghindari balapan liar.
Dan yang terakhir, tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), karena Pemkab Aceh Tengah menjamin ketersediaan sembako khususnya selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. (jur/bai)