Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 15 Apr 2021 15:09 WIB ·

Apa Kabar Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim? Oh Ternyata


 Presiden Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim, Selasa (16/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN  Perbesar

Presiden Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim, Selasa (16/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

HARIANRAKYATACEH.COM – Pemerintah tidak bisa serta merta memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebelum ada perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007. UU tersebut mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutan-nya,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4). Dikatakan, RUU IKN belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Dia menjelaskan, jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi. 

“Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut,” ujarnya. Dia menegaskan pengaturan mengenai ibu kota negara diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Menurut politisi PAN itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya. 

“Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta,” tutur-nya. Karena itu menurut dia, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru. Dia menegaskan bahwa UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah. (antara/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakili Penjabat Gubernur Aceh, Asisten III Hadiri Undangan Peresmian Masjid Budhe Aqsa

29 March 2024 - 10:16 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Trending di NASIONAL