class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47637 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

NASIONAL · 15 Apr 2021 11:33 WIB ·

Kabar Baik untuk ASN, Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Cuti Bersama 2021


 Kabar Baik untuk ASN, Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Cuti Bersama 2021 Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Bersama dengan Keppres ini, Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sedangkan cuti bersama kedua jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.

Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN.

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

Tambahan cuti ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan serta hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung. Hal ini pun dirasa adil bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas di masa cuti bersama.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

Sumber : Jawa Pos

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

22 April 2025 - 11:35 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Trending di UTAMA