Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

POLITIKA · 15 Apr 2021 11:11 WIB ·

Mantan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra Resmi jadi Ketua KPU RI Definitif


 Mantan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra Resmi jadi Ketua KPU RI Definitif Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ilham Saputra telah resmi ditujuk menjadi Ketua KPU RI definitif menggantikan Arief Budiman.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penetapan Iham Saputra sebagai ketua definitif berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pleno Anggota KPU RI.

“Telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021,” ujar Raka dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Raka mengatakan, kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.

“Jadi kesepakatan dalam rapat pleno telah sesuai dengan amanah UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya.

Diketahui, perubahan jabatan di KPU RI bermula dari persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2020 lalu. Saat itu, DKPP memutus Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melanggar kode etik dalam kasus terkait pemilu.

Kemudian, dalam putusannya DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU. Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan mengesahkan pemberhentian Evi.

Selanjutnya, Evi yang tidak terima dengan putusan itu menggugat ke PTUN Jakarta. Ia dimenangkan dan kembali menjabat Komisioner KPU RI.

Usai kasus Evi, DKPP mencopot Arief Budiman dari jabatannya pada Kamis (14/1). DKPP menilai Arief melanggar etik karena mendampingi Evi saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sumber : Jawa Pos

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tergugat I Sengketa Tanah Kuala Vilagge Ajukan Banding

15 September 2024 - 21:10 WIB

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Trending di UTAMA