Diduga Bawa Sabu-Sabu Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

Anggota DPRK Bireuen fraksi PKB, Usman Sulaiman bersama satu orang lainnya di ringkus Polda Sumut Gampong Beusa, Pereulak Barat, Aceh Timur, Selasa (20/4). FOR RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM  – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bulan Maret lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Usman Sulaiman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diringkus Polda Sumatera Utara (Sumut), akibat membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di halaman masjid di Gampong Beusa, Pereulak Barat, Aceh Timur.

Informasi ditangkapnya usman beredar cepat di media sosial (medsos), baik di grup WhatsApp dan beberapa akun Facebook, Selasa (20/4). Pada foto yang beredar menunjukkan 2 orang pria tertangkap, dengan 25 paket bungkusan berwarna hitam, salah satu orang yang tertangkap merupakan Usman Sulaiman.

Sedangkan satu orang lagi dengan tangan diborgol ke belakang belum diketahui indentitasnya, di duga pria tersebut juga putra Bireuen. Beberapa hari lalu, setelah ditetapkan sebagai DPO, Usman akhirnya dipecat dengan tidak hormat oleh PKB Aceh atas keterlibatannya dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saudara US kita pecat dengan tidak hormat dan kita akan layangkan surat kepada KIP dan DPRK Bireuen untuk proses PAW, sekarang sedang diproses pemecatannya,” kata Irmawan selaku Ketua DPW PKB Aceh, Rabu lalu (14/4).

Sementara Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, kepada Rakyat Aceh mengatakan, Usman sudah tidak terlihat di kantor sejak ditetapkan sebagai DPO.
“Sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumut sebulan lalu, Usman tidak masuk kantor. Sementara terkait Penggantian Antar Waktu (PAW), kami belum menerima usulan dari PKB Bireuen,” sebut Said. (akh/icm)