Quote Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Drs. H.Juwaini,S.H.,M.H
“Perkara perceraian gugatan oleh istri, ternyata lebih banyak. Hal itu, disebabkan masalah ekonomi, medsos, judi dan ketidakharmonisan dalam membina rumah tangga”
HARIANRAKYATACEH.COM – Sepanjang tahun 2020 pasangan menikah di Kabupaten Pidie, tercatat 3.908 pasang, sedangkan 32 orang diantaranya masih usia di bawah 19 tahun atau di bawah umur.
Kepala Kantor Kemenag Pidie, Drs.H.Abdullah AR, M.Ag kepada Rakyat Aceh, Senin (19/4) menyebutkan, di tahun 2021 dari Januari sampai Maret, ada 978 pasangan menikah, dengan usia dibawah umur sebanyak18 orang
“Yang menikah masih di bawah umur, sudah ada rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah, jadi itu sudah sesuai prosedur. Sementara semua pasangan yang menikah di tahun 2020 sudah mendapatkan buku menikah”, sebutnya.
Disebutnya, tingginya, angka penceraian di tahun 2020.tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor, termasuk faktor utama rendahnya ekonomi keluarga, serta faktor perjudian dan ketidak harmonisan.
Perceraian Tinggi
Panitera Muda Hukum dan Data Makamah Syariah Sigli, Dedy Afrizal,S.H.I,M.H mengatakan, bahwa perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iah Sigli, tahun 2020 sebanyak 1.501 perkara.
Dari perkara tersebut, lanjutnya tercatat 16 kasus Jinayat. Sementara 1.508 perkara perdata, termasuk perkara gugatan cerai.
Dalam perkara cerai, kasusnya tercatat 489 pasangan yang mengajukan cerai 2020 ke Mahkamah Syar’iah. Dalam kasus gugatan cerai didominasi gugatannya oleh pihak istri, dengan kasus 382 cerai atau setiap harinya seorang istri di Pidie menggugat cerai suaminya. Sedangkan, pihak suami sebanyak 107 kasus.
Selain perdata, pada tahun yang sama juga ada 16 perkara jinayat, masing masing kasus Zina 7 perkara, Maisir 7 perkara, dan Ikhtilat 2 perkara. Sedangkan pada tahun 2021, dari Januari sampai April, baru 8 perkara jinayat yang sedang ditangani.
Perkara Jinayat pada tahun 2021 dari Januari sampai dengan April, dari data tersebut yang disampaik oleh ,an Dedy yaitu, kasus Zina 2 perkara, Maisir 2 perkara, Pelecehan Seksual 1 perkara, Ikhtilat Anak 2 perkara, dan Zina Anak 1 perkara.
Dari penjelasan, Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Drs. H.Juwaini,S.H.,M.H., turut didampingi oleh Wakil ketua, Fauziati,S.Ag.,M.Ag., sebagian kecil perkara perceraian 2020 yang belum selesai, dituntaskan pada tahun 2021.
“Perkara lain belum tuntas, perceraian masih ada beberapa, karena ada perkara yang menghadirkan banyak saksi. Kecuali perkara yang tidak dihadiri oleh tergugat”, kata Juwaini.
“Perkara perceraian gugatan oleh istri, ternyata lebih banyak. Hal itu, disebabkan masalah ekonomi, medsos, judi dan ketidak harmonis dalam membina rumah tangga,” sebut Juwaini.(mag-85/min)