HARIANRAKYATACEH.COM – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli, menyatakan, pihaknya mendukung pedagang melaporkan petugas Haria kepada Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe, jika benar melakukan pungli atau palak Rp 5 juta.
“Saya dukung pedagang melaporkan kepada polisi jika terjadi kesalahan terhadap Haria, tapi harus memiliki bukti yang kuat, supaya tidak terjadi premalisme dilapangan,”ungkap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin.
Dia mengatakan, khusus pasar ikan dan pasar daging di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe petugas haria yang merupakan perpanjangan tangan dari dinas, yaitu Sayidina.
“Menyangkut perusakan lapak pedagang itu, kita dinas belum menerima laporan daripada pedagang sendiri. Kalau yang disampaikan ada palak, pungli dan itu diluar ketentuan kami serta menjadi tanggungjawab hukum bagi yang bersangkutan sendiri,”katanya.
Disebutkan, apalagi kita hidup di negara hukum dan untuk pasar di Kecamatan Banda Sakti, ada pendampingan Polsek dan Koramil Banda Sakti. “Silahkan dengan bukti-bukti yang ada laporkan saja, supaya dapat diproses secara hukum,”ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, terkait perusakan lapak pedagang itu dari dinas tidak ada intruksi apapun yang namanya untuk melakukan perusakan, apalagi jika benar aset itu adalah milik pedagang.
“Kalau memang itu benar dilakukan dengan bukti-bukti yang ada silahkan laporkan, dan sama kita tidak ada intruksi apapun untuk melakukan pembongkaran pasar itu,”ungkapnya.
Menurut dia, yang berhak melakukan pembongkaran pasar atau lapak adalah Petugas Satpol PP dan bukan haria. “Kita sudah panggil Sayidina selaku petugas Haria pada Selasa kemarin, untuk menanyakan bagaimana kejadiannya, supaya saya tidak salah informasi, karena kami perlu informasi yang sebenarnya,”katanya. (arm/ra)