HARIANRAKYATACEH.COM – Harapan berbagai pihak agar Pilkada Aceh terlaksana pada 2020 telah sirna setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan jika Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.
Hal ini sebagaimana salinan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021. Surat tentang pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut diteken langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri dan memuat dua poin penting.
Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.
Poin pertama surat tersebut berisi, berdasarkan Undang _ undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Poin kedua, mempedomani ketentuan peraturan perundang – undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersamaan dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada tahun 2024. Demikian isi surat tersebut. (ra)