HARIANRAKYATACEH.COM – Harapan berbagai pihak agar Pilkada Aceh terlaksana pada 2020 telah sirna setelah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan jika Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan seluruh Pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.
Hal ini sebagaimana salinan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021.
Surat tentang pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut diteken langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik tersebut memuat dua poin penting dan ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.
Poin pertama surat tersebut berisi, berdasarkan Undang _ undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Poin kedua, mempedomani ketentuan peraturan perundang – undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersamaan dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada tahun 2024. Demikian isi surat tersebut.
Jadwal Pilkada Sudah Clear
Terkait penegasan dari Kemendagri inik, praktisi hukum dan pengacara Imran Mahfudi menilai Pilkada di Aceh serentak tahun 2024 sudah clear.
“Kalau saya melihat dari hukum sebenarnya ini sudah clear dari awal, tapi kita masih ngeyel. Secara hukum sudah jelas karena ada banyak putusan MK yang mengatakan soal pilkada,” jelasnya.
Selain itu, sebutnya, juga ada surat KPU yang menegaskan dan ada surat Kemendangri. Kemudian rentetan sudah dua kali di Aceh tidak melaksanakan bagian pilkada serentak nasional yaitu 2017 dan 2018. “Qanun pilkada juga sudah mengakomodir keserentakan itu, tapi kita ngeyel aja. Padahal ini sesuatu yg sudah clear dan terang benderang, “tuturnya.
Menurutnya KIP juga sudah melanggar UU Pilkada. Karena tidak ada dasar bagi KIP untuk menetapkan Pilkada. Bahkan sebutnya, kalau ada dari awal yang melaporkan KIP ke DKPP menurut perkiraanya kemungkinan kIP dinyatakan melanggar itu sangat besar.
“Karena sangat jelas kIP itu sudah melanggar UU pilkada. Karen ndka ada dasar bagi KIP untuk menetapkan pilkada. Kalau dasar KIP persoalan pilkada hanya yang diselenggarakan limatahun,masa jabatan lima tahun, itu seluruh UU yang ada mengatur tentang pilkada menyebutkan kalimat seperti itu, “jelasnya.
Maka dari itu, saat ini kata Mahfudi, seperti ada yang mencari alasan mempersoalkan hal tersebut Padahal semua itu sudah sudah terang benderang.
Anehnya lagi, Sebutnya, KIP mempunyai keberanian melanggar UU dengan langsung menetapkan jadwal dan tahapan pilkada. Sehingga sekarang mencari alasan menyerang pemerintah pusat. padahal ini UU sudah lahir 2016 yang menetapkan pilkada 2024 bukan kemarin tapi UU 10 tahun 2016.
“Kenapa protes sekarang. Kalau saya lihat isu pilkada 2022 ajang konsolidasi kekuatan juga. Kemudian saling menekan. Kalau dari sisi regulasi sudah terang benderang. Bahkan saya yakin sekali kalau ada yang lapor KIP ke DKPP itu pasti diberhentikan mereka, karena itu jelas melanggar UU . Menetapkan jadwal dan tahapan mereka telah melakukan pelanggaran UU. Nah sehingga mereka juga saya lihat seperti kebingungan, “jelasnya. (ril/mar/min)