Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 26 Apr 2021 15:18 WIB ·

Pekerja Kontrak-Outsourcing Berhak Terima THR


 ILUSTRASI THR CAIR (Donny Setyawan/Jawa Pos Radar Kudus) Perbesar

ILUSTRASI THR CAIR (Donny Setyawan/Jawa Pos Radar Kudus)

HARIANRAKYATACEH.COM – Keberadaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dimanfaatkan secara maksimal oleh pekerja/buruh. Hingga akhir pekan lalu, sudah 194 laporan pembayaran THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, laporan tersebut diterima dalam kurun waktu empat hari, yakni 20–23 April. Jumlah tersebut terdiri atas 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

Dia memastikan, setiap laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center, maupun secara online akan langsung ditindaklanjuti tim penanganan. Baik dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) maupun Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

”Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ujarnya di Jakarta kemarin (25/4).

Karena itu, Ida mendorong pekerja/buruh, manajemen perusahaan, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait dengan THR bisa langsung mengadu ke posko. Tidak hanya di pusat, posko THR 2021 juga ada di daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, posko THR 2021 itu juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau tersebut bertugas memantau jalannya posko THR 2021 sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai tugas posko THR 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengingatkan bahwa pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR keagamaan. Pembayaran THR keagamaan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh pada H-7 Lebaran.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : mia/c19/ttg

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS