class="wp-singular post-template-default single single-post postid-48197 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

DAERAH · 28 Apr 2021 16:31 WIB ·

Jaksa Simeulue, Terima Belasan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kejahatan Perikanan


 Jaksa Simeulue, Terima Belasan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kejahatan Perikanan Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI, Pangkalan Lampulo Provinsi Aceh, resmi serahkan belasan orang Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan Perikanan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin, (26/4).

14 orang nelayan resmi berstatus tersangka pelaku pidana perkara perikanan itu, ditangkap petugas pada akhir Desember 2020 lalu, sedang beroperasi diperairan laut Simeulue, menggunakan alat tangkap terlarang jenis Kompresor, dan setelah diserahkan langsung dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang.

Terkait telah diterima belasan tersangka pidana kejahatan perikanan serta puluhan jenis barang bukti lainnya itu, dijelaskan Kejari R Hari Wibowo, melalui Romy Affandi Tarigan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa (27/4).

“Kemarin telah kita terima pelimpahan kasus pidana kejahatan perikanan dari pak Bustomi, PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI. Tersangka sebanyak 14 orang dan Barang Bukti, serta saat ini tersangka telah kita titipkan di Lapas Kelas III Sinabang”, katanya.

Masih menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simeulue, berkas kasus perkara pidana kejahatan perikanan itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan belasan Tersangka dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Adapun inisial tersangka yakni, BM (33). ARS (26). TWP (23). DM (26). AND (22). YEL (32). HJ (27). ARM (61). MUD (25). RUS (41). HAM (19). MUL (30). AR (20) dan IR (24) serta para tersangka masih tercatat warga Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Timur dan warga Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun Barang Bukti Kejahatan Perikanan yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, yakni  dua unit perahu, tiga unit kompresor, 115 meter selang, senter selam, kacamata selam, timah pemberat, tembak ikan, tripang, ikan campuran serta sejumlah peralatan alat tangkap lainnya.

Bupati Simeulue Erli Hasim, juga menanggapi dan meminta supaya nelayan untuk patuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan maupun batasan yang diberlakukan secara hukum oleh Pemerintah, bila telah dilarang jangan gunakan alat tangkap ikan jenis kompresor maka jangan dilanggar.

“Itu aturan dan hukum resmi yang diberlakukan oleh Pemerintah, bila telah dilarang jangan gunakan alat tangkap ikan jenis kompresor, maka jangan dilanggar. Kita berharap atas kejadian ini jangan ada lagi nelayan yang melanggar, serta warga kita yang sedang dalam proses hukum, untuk tetap sabar”, kata Erli Hasyim, Selasa (27/4). (ahi)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peningkatan Ruas Jalan Latitik Simeulue Tengah, Serap Dana Rp5,4 Miliar 

20 April 2025 - 17:16 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Pulau Simeulue 

19 April 2025 - 14:25 WIB

Kapolda Aceh Melakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Simeulue

19 April 2025 - 13:57 WIB

Forum Aliansi Masyarakat Kaway XVI Apresiasi Pemkab Rehabilitasi Jalan lintas Meulaboh – Tutut

18 April 2025 - 15:09 WIB

Aster Kodam IM Bersama Perum Bulog Aceh, Memastikan Harga Jual Gabah Sesuai HPP  

18 April 2025 - 14:20 WIB

Ternyata, DLHK Tak Lakukan Uji Lab Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rikit

18 April 2025 - 14:18 WIB

Trending di NANGGROE BARAT