HARIANRAKYATACEH.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI, Pangkalan Lampulo Provinsi Aceh, resmi serahkan belasan orang Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan Perikanan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin, (26/4).
14 orang nelayan resmi berstatus tersangka pelaku pidana perkara perikanan itu, ditangkap petugas pada akhir Desember 2020 lalu, sedang beroperasi diperairan laut Simeulue, menggunakan alat tangkap terlarang jenis Kompresor, dan setelah diserahkan langsung dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang.
Terkait telah diterima belasan tersangka pidana kejahatan perikanan serta puluhan jenis barang bukti lainnya itu, dijelaskan Kejari R Hari Wibowo, melalui Romy Affandi Tarigan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa (27/4).
“Kemarin telah kita terima pelimpahan kasus pidana kejahatan perikanan dari pak Bustomi, PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI. Tersangka sebanyak 14 orang dan Barang Bukti, serta saat ini tersangka telah kita titipkan di Lapas Kelas III Sinabang”, katanya.
Masih menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simeulue, berkas kasus perkara pidana kejahatan perikanan itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan belasan Tersangka dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun inisial tersangka yakni, BM (33). ARS (26). TWP (23). DM (26). AND (22). YEL (32). HJ (27). ARM (61). MUD (25). RUS (41). HAM (19). MUL (30). AR (20) dan IR (24) serta para tersangka masih tercatat warga Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Timur dan warga Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun Barang Bukti Kejahatan Perikanan yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, yakni dua unit perahu, tiga unit kompresor, 115 meter selang, senter selam, kacamata selam, timah pemberat, tembak ikan, tripang, ikan campuran serta sejumlah peralatan alat tangkap lainnya.
Bupati Simeulue Erli Hasim, juga menanggapi dan meminta supaya nelayan untuk patuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan maupun batasan yang diberlakukan secara hukum oleh Pemerintah, bila telah dilarang jangan gunakan alat tangkap ikan jenis kompresor maka jangan dilanggar.
“Itu aturan dan hukum resmi yang diberlakukan oleh Pemerintah, bila telah dilarang jangan gunakan alat tangkap ikan jenis kompresor, maka jangan dilanggar. Kita berharap atas kejadian ini jangan ada lagi nelayan yang melanggar, serta warga kita yang sedang dalam proses hukum, untuk tetap sabar”, kata Erli Hasyim, Selasa (27/4). (ahi)