Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 30 Apr 2021 20:00 WIB ·

Hadang Penyebaran Covid19, Warga Non KTP Aceh Dilarang Mudik ke Simeulue ‎


 Rapat terbatas pembahasan pemberlakuan aturan prokes Covid19 Kabupaten Simeulue tentang Mudik Lebaran. Jumat (30/4). Ahmadi - HARIANRAKYATACEH.COM Perbesar

Rapat terbatas pembahasan pemberlakuan aturan prokes Covid19 Kabupaten Simeulue tentang Mudik Lebaran. Jumat (30/4). Ahmadi - HARIANRAKYATACEH.COM

HARIANRAKYATACEH.COM – Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Satuan Tugas (Satgas) Covid19 setempat, gelar rapat terbatas untuk  membahas surat edaran Kasatgas Penanganan Covid19 RI, tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriah.

‎Rapat terbatas yang dipimpin langsung Bupati Erli Hasyim selaku Ketum Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue dihadiri Ahmadlyah Sekda Simeulue dan unsur SKPK serta unsur Forkopimda setempat yang terlibat dalam Satgas Covid19 diwilayah kepulauan itu, Jumat (30/4). 

“Berdasarkan surat Kasatgas Covid19 RI, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Satgas Kabupaten, juga menetapkan warga non KTP Aceh, dilarang mudik ke Simeulue, yang berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021”, kata Bupati Erli Hasyim.

Dia juga menambahkan, ‎pihak Satgas Kabupaten Simeulue sedang mempersiapkan langkah-langkah tim satgas Covid19, aktifkan pos siaga di titik pelabuhan penyeberangan laut dan udara, serta perketat dan pertegas penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam wilayah kepulauan Simeulue.

Warga non KTP Aceh bila akan masuk ke Simeulue, harus mengantongi sertifikat sehat bebas Covid19, sedangkan warga yang ber KTP Aceh hendak ke Simeulue juga harus melalui prosedur prokes secara ketat, yakni pengechekan kesehatan tidak terindikasi Covid19 dan bila nantinya ada indikasi tanda-tanda Covid19, maka dipulangkan ke asal perjalanannya.

Selain itu, untuk kelancaran arus transportasi laut dan udara sejak tanggal 6-17 tetap aktif‎, namun khusus untuk transportasi laut dibatasi mengangkut muatan barang maupun penumpang, hanya dibenarkan 50 persen untuk menghindari tidak terjadinya gangguan ekonomi.

“Artinya tidak ada kelonggaran khusus untuk warga umum non KTP Aceh, sedangkan untuk aparat negara harus menunjukan surat tugas dan ijin pimpinannya bila hendak keluar dan hendak masuk ke Simeulue yang juga dibuktikan dengan sertifikat bebas Covid19. Ekonomi harus lancar namun tetap dibatasi kuota penumpang hanya bisa mengangkut 50 persen”, imbuhnya.

Selain itu menjelang hari raya idul fitri, yang biasanya warga saling mengunjungi dan terjadi potensi titik kerumunan saat menjelang idul fitri maupun setelah idul fitri, maka pihak Pemerintah dan Satgas Covid19, intruksikan para Kades dan Camat di 10 Kecamatan untuk memberlakukan Prokes secara ketat dan larangan kegiatan yang memicu kerumunan. (ahi). 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA