Harianrakyataceh.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Aceh, maka mulai tanggal 3 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota membawa surat keterangan tes antigen.
Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik.
Untuk itu, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK MH mengharapkan kepada masyarakat Aceh untuk melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Propinsi Aceh. Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen. (imj)
BREAKING NEWS : Petugas Akan Tes Antigen Gratis Bagi Pemudik di Terminal
BREAKING NEWS : Petugas Akan Tes Antigen Gratis Bagi Pemudik di Terminal