HARIANRAKYATACEH.COM – Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE memperkenankan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta terdapat sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat lainnya.
Hal tersebut, disampaikan Usman Abdullah saat mengikuti rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Langsa, terkait pembatasan mikro kegiatan masyarakat, jelang hari raya Idul Fitri mendatang, di aula Yudha Makodim 0104/Aceh Timur Jl Jend. Ahmad Yani, Paya Bujuk Seueleumak, Selasa petang (4/5).
“Hasil rapat salah satunya, shalat Idul Fitri digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan menjaga jarak aman antar jamaah serta wajib mengikuti protokol kesehatan, termasuk tidak saling berjabat tangan,” sebut Usman Abdullah.
Wali Kota dua periode ini menyebut, rapat yang digelar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden, Mendagri dan Gubernur Aceh, tentang upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Pra dan Pasca Libur Nasional Idul Fitri 1442 H, dimulai dari tanggal 4 – 24 Mei 2021.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir Said Mahdum Madjid menyebut, rapat tersebut menghasilkan enam poin, yakni : Pertama, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik atau sebutan lainnya, kecuali; bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti; bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang yang disertai dengan surat izin dari pihak berwenang.
Kedua, pembatasan keramaian di tempat umum, seperti ruang terbuka, cafe atau restoran. “Wajib melakukan pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan/tempat. Wajib menerapkan Protokol Kesehatan yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelas Said Mahdum.
Ketiga, pelaksanaan shalat Idul Fitri menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, menjaga jarak aman antar jamaah, setiap jamaah membawa sajadah tersendiri, dilarang berjabat tangan atau bersalaman serta panitia menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan menyediakan masker bagi jamaah yang tidak membawanya.
Keempat, semua tempat aktifitas kegiatan masyarakat sebagaimana tersebut di atas, harus terlebih dahulu dilakukan disinfeksi secara berkala setiap 4 jam dan kelima, tidak menyelenggarakan kegiatan Halal Bi Halal yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Keenam, Pembatasan jam operasional tempat usaha agar mempedomani Surat Edaran Walikota Langsa Nomor 443.1/1066/2020 Tanggal 23 April 2020 M/ 29 Sya’ban 1441 H.
“Hasil rapat ini akan segera di sosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa menjadi pedoman dan bekerjasama dalam memutus penyebaran Covid-19, dimasa menjelang dan saat Idul Fitri nanti,” pungkas Said Mahdum. (Put)