HARIANRAKYATACEH.COM – Mulai tanggal 18 Mei 2021 masyarakat yang akan melewati 4 perbatasan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Singkil dan Subulussalam wajib membawa surat swab antigen yang nantinya ditunjukan kepada petugas penyekatan di perbatasan.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan tanggal 14 Mei 2021. Akan berlaku pada tanggal 18 mei jam 00.00, dimana tanggal 17 sudah berakhir larangan Mlmudik/penyekatan. Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas Covid 19.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (14/5/2021) menyampaikan bahwa semua petugas yang menjaga 4 perbatasan Aceh – Sumut tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki Provinsi Aceh.
Untuk itu, Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada pemilik kendaraan Umum terutama BUS AKAP agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh wajib membawa Surat keterangan bebas Covid 19 Swab Antigen.
Karena apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tersebut, maka Bus akan diputar balik ke arah Sumut.
“Kepada Masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, akan kembali ke wilayah aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh. Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat SWAB ANTIGEN.” Demikian ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. (RAO)