class="wp-singular post-template-default single single-post postid-49145 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

DAERAH · 20 May 2021 17:28 WIB ·

Aceh Utara Tak Dilibatkan Pengelola Blok B, Komisi III Temui PEMA dan Pemerintah Aceh


 Aceh Utara Tak Dilibatkan Pengelola Blok B, Komisi III Temui PEMA dan Pemerintah Aceh Perbesar

Harianrakyataceh.com – Komisi III DPRK Aceh Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Aceh dan PT. PEMA Holding Company terkait dengan tuntutan keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK NSB (Blok B ) pada Kamis (20/5).

Wakil rakyat yang hadir itu yakni Ketua Komisi III Razali Abu, Sekretaris Komisi III, Jufri Sulaiman, Wakil Ketua Komisi III Mulyadi, A.Md bersama anggota Zubir HT dan Haji Jirwani.

Kehadiran Komisi III diterima oleh Kadis ESDM Aceh Ir. Mahdinur, MM, Dirut PEMA Zubir Sahim beserta stafnya, dan Dirut Pema Global Energi ( PGE ) beserta stafnya.

Dalam pertemuan ini Komisi III menyampaikan keprihatinan terhadap Pemerintah Aceh yang sampai pada masa serah terima WK NSB dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE ) kepada PT. PEMA, namun Aceh Utara belum mendapat kesempatan untuk terlibat dalam pengelola bersama.

“Pasca pertemuan dengan Gubernur Aceh beberapa bulan yang lalu kami sudah bekerja memenuhi persyaratan yang diminta dengan melakukan perubahan PD Pase Energi menjadi PT Pase Energi Migas, dan hari ini kami menyerahkan bekas PT Pase Energi Migas kepada pemerintah Aceh melalui bapak Kadis ESDM sebagai bahan persyaratan keterlibatan Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan bersama WK NSB,” ungkap Razali Abu yang didampingi Sekretaris Komisi III Jufri Sulaiman.

Disebutkan, untuk penyerahan berkas PT Pase Energi Migas yang lakukan hari ini adalah juga bagian dari menindak lanjuti surat Gunernur Aceh Nomor 538/ 14888 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Ikut serta Aceh Utara dalam pengelolaan Wilayah Kerja Blok B. Dalam point ke 2 surat Gubernur jelas meminta Kabupaten Aceh Utara untuk berkoordinasi dengan PEMA menyangkut amandemen akta pendirian perusahaan pengelolaan wilayah kerja Blok B.

“Hari ini dengan penyerahan berkas PT Pase Energi Migas kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh bapak Kadis ESDM Aceh dan juga membangun komunikasi untuk dilaksanakannya pertemuan antara Gubernur dengan Bupati Aceh Utara, yang merupakan bagian dari tugas kami di Komisi III terkait dengan Blok B sudah terselesaikan, tinggal saja kita menunggu Pemerintah Aceh untuk mengundang Pemerintah Aceh Utara agar duduk bersama dan bagaimana sistem keterlibatan Aceh Utara menjadi ranahnya Gubernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara,” kata politisi Partai Aceh ini, dalam rilisnya kepada Rakyat Aceh. Ia juga meminta Pemerintah Aceh jangan pernah mengorbankan Aceh Utara sebagai daerah penghasil Migas.

Sementara itu, Zubir Sahim selaku Dirut PEMA menyampaikan bahwa surat Bupati Aceh Utara terkait dengan permohonan untuk dilibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh pada akhir Maret 2021. Namun sampai sekarang belum ada informasi terkait permohonan Bupati Aceh Utara.

“Semua permasalahan yang disampaikan oleh Komisi III akan kami sampaikan kembali kepada Gubernur, biar persoalan blok B ini diselesaikan melalui pertemuan dua pihak antara Gubernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara sebagaimana disampaikan oleh Komisi III,” ucap Zubir Sahim.

Selain itu, Komisi III juga menyerahkan berkas PTPE kepada Kadis ESDM Aceh Mahdinur. Dalam kesempatan ini Kadis ESDM juga menyatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan antara Gubernur Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara dalam hal ini Bupati Aceh Utara dan Komisi III DPRK Aceh utara terkait Keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK NSB.

Ia juga berharap dengan pengelolaan blok B ini yang sepenuhnya sudah dikelola oleh Pemerintah Aceh bisa bermanfaat Secara langsung untuk Aceh Utara dan Provinsi Aceh secara umum.

“Saya akan segera melaporkan kepada bapak gubernur terkait dengan agenda pertemuan antara pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara dan komisi III DPRK Aceh Utara,” lanjut Ir. Mahdinur, MM.

Ketua Komisi III juga menyatakan, Kadis ESDM bisa segera menyusun agenda pertemuan tersebut karena dengan terlaksananya pertemuan secara G to G antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara terkait dengan wilayah kerja Blok B sehingga segala persoalan yang memiliki potensi konflik di lapangan dapat segera terselesaikan. (arm/rif)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat

24 May 2025 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Abdya Ngopi Bareng Wartawan

24 May 2025 - 12:38 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Mashuri Terpilih Sebagai Ketua Umum FORKI Bener Meriah Periode 2025–2029

23 May 2025 - 20:12 WIB

Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI

23 May 2025 - 13:27 WIB

Satlantas Polres Abdya Sosialisasi Tertib Berlalulintas

23 May 2025 - 09:57 WIB

Trending di DAERAH