class="post-template-default single single-post postid-49301 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 25 May 2021 06:16 WIB ·

Belasan Masyarakat Terjaring Operasi Yustisi di Langsa


 Salah seorang pelanggar protokol kesehatan ketika dilakukan tes swab antigen saat gelaran operasi yustisi di Langsa, Senin malam (24/5).(Rakyat Aceh/Putra Zulfirman). Perbesar

Salah seorang pelanggar protokol kesehatan ketika dilakukan tes swab antigen saat gelaran operasi yustisi di Langsa, Senin malam (24/5).(Rakyat Aceh/Putra Zulfirman).

HARIANRAKYATACEH.COM | Sebanyak 12 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan, dipimpin Kabag Ops Polres Langsa, Senin malam (24/5).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika menyebut, operasi yustisi di malam hari itu, menyasar pengunjung warung kopi dan ruang publik di seputaran pusat Kota Langsa.

“Operasi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat, agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,. Dilaksanakan oleh tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait,” sebut Kompol Dheny.

Dari dua lokasi yang disambangi tim gabungan, yakni Cafe Pos Kupi dan Lapangan Merdeka Kota Langsa, ditemukan 12 orang pelanggar protokol kesehatan, lantaran tidak menggunakan masker.

Lima orang tidak memakai masker saat berada di Cafe Pos Kupi dan langsung dilakukan tes swab antigen. Begitu pula, tujuh orang lain di kawasan Lapangan Merdeka dilakukan tes swab tersebut.

“Hasilnya negatif. Jadi 12 orang itu, negatif dari hasil tes swab antigen yang dilakukan petugas,” terang Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika.

Dinukilkan, operasi yustisi digelar sesuai Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kota Langsa. (Put)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Trending di DAERAH