HARIANRAKYATACEH.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Komisi 3, Asrizal H Asnawi menggugat Kementeriannya ESMD, SKK Migas, PT Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Gugatan ini diajukan karena PT Pertamina yang melakukan pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih melakukan kontrak dengan SKK Migas sampai dengan saat ini, seharusnya setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.
Akibat dari tidak di alihkannya kontrak tersebut, Asrizal memperkirakan Aceh mengalami kerugian sekitar Rp2,6 Triliun, dan untuk itu Asrizal meminta agar perkiraan kerugian itu di bayarkan kepada Pemerintah Aceh dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintah kan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina agar mengalihkan kontraknya kepada BPMA.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (27/5/2021) dengan register nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. (RAO)