Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 27 May 2021 16:33 WIB ·

Merugikan Aceh, Anggota DPRA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA


 Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi Perbesar

Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi

HARIANRAKYATACEH.COM  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Komisi 3, Asrizal H Asnawi menggugat Kementeriannya ESMD, SKK Migas, PT Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Gugatan ini diajukan karena PT Pertamina yang melakukan pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih melakukan kontrak dengan SKK Migas sampai dengan saat ini, seharusnya setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Akibat dari tidak di alihkannya kontrak tersebut, Asrizal memperkirakan Aceh mengalami kerugian sekitar Rp2,6 Triliun, dan untuk itu Asrizal meminta agar perkiraan kerugian itu di bayarkan kepada Pemerintah Aceh dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintah kan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina agar mengalihkan kontraknya kepada BPMA.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (27/5/2021) dengan register nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. (RAO)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Trending di UTAMA