class="post-template-default single single-post postid-49503 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

UTAMA · 28 May 2021 17:38 WIB ·

Bupati Bener Meriah Sakit, Gubernur Aceh Tunjuk Dailami Sebagai PLT


 Bupati Bener Meriah Sakit, Gubernur Aceh Tunjuk Dailami Sebagai PLT Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menunjuk Wakil Bupati Bener Meriah Dailami sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bener Meriah menggantikan Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi yang saat ini sedang cuti berobat akibat sakit stroke beberapa waktu lalu.

Dailami ditunjuk sebagai Plt Bupati Bener Meriah. FOTO MASHURI

Kabag Humas Setdakab Bener Meriah Ruslan Kepada Rakyat Aceh Jumat (28/05) membenarkan tentang penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi sebagai Plt Bupati Bener Meriah oleh Gubernur Aceh.

Pihaknya mengaku,  baru saja menerima surat dari Gubernur Aceh terkait penunjukan tersebut dan saat ini Bupati Bener Meriah sedang izin berobat hingga waktu yang tidak ditentukan atau sampai  pulih dan bisa kembali bertugas.

“ Saat ini Bupati sedang fokus berobat dan seperti diberitakan sebelumnya kondisi Bupati Bener Meriah sudah mulai ada perubahan dari kondisi sebelumnya,” ungkapnya        

Berdasarkan  surat Gubernur Aceh  Nomor 131.11/9885 yang ditujukan kepada Wakil Bupati Bener Meriah tanggal 28 Mei 2021 tersebut  Gubernur Aceh telah memberikan izin Berobat kepada Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi terhitung tanggal 13 Mei 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan atau adanya kebijakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut juga  berdasarkan Pasal 65 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah menegaskan antara lain dalam hal kepala daerah berhalangan sementara dan wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala daerah.

Hal itu disebutkan, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah wakil bupati Bener Meriah melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Bener Meriah dengan perpedoman pada ketentuan peraturan perudang-undangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bupati Bener Meriah mengalami  pecah pembuluh darah di bagian kepala atau stroke jelang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dan dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Medan pada 13 mei 2021 lalu dan hingga saat ini masih dirawat di RS Columbia tersebut. (Uri)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 22:38 WIB

Trending di UTAMA