HARIANRAKYATACEH.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020, Jumat (28/5/2021).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA kepada ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S. Ked dan Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, di kantor BPK Perwakilan Aceh dalam.
Dalam pidatonya, melalui rilis yang yang diterima Rakyat Aceh, Jumat (28/5/2021), menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam dengan memperhatikan kesesuaian laporan Keuangan dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan, pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
” BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ” isi dalam rilisnya.
Atas capaian itu, Walikota melalui rilise yang disampaikan kepada Rakyat Aceh berpesan agar kedepannya lebih tertib, disiplin efektif dan efesien dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Kota Subulussalam.
” Kepala SKPK harus mempertahankan prestasi baik yang sudah dicapai dan memperbaiki hal-hal yang masih menjadi kekurangan. Tentu hal ini menjadi suatu tantangan kedepannya untuk mempertahankan capaian seperti ini. Untuk itu saya menekankan kepada Kepala SKPK agar betul-betul mengelola keuangan dengan baik agar kedepannya juga mendapat WTP ” tegas Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian (lim)