HARIANRAKYATACEH.COM – Tim Gabungan dalam upaya menerapkan Peraturan Gubernur Aceh ditengah Pandemi Covid-19 menyegel dua warkop (Warung Kopi) dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Kawasan Calang Aceh Jaya, Selasa (1/6). malam.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kabg Ops Kompol Asyari Hendri mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa kegiatan patroli dan penyegelan tempat usaha yang masih membandel, seperti beraktivitas di atas Pukul 23:00 Wib.
“Ada 15 warung kopi dan cafe yang kita datangi di Kota Calang, 2 yang kita segel karena melanggar ketentuan aktivitas pada jam malam” ungkapnya
Dirinya menambahkan, kegiatan tersebut berlangsung atas intruksi Gubernur Aceh untuk sementara waktu sembari menunggu intruksi Bupati Aceh Jaya dalam bentuk surat secara tertulis
“Sebelumnya sudah diingatkan juga oleh petugas tentang penjualan di jam malam yang tidak boleh lebih di atas pukul 23:00 Wib, hari ini kita menjalankan sesuai intruksi Gubernur Aceh” katanya
“Jadi dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kejam, ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh Jaya secara khusus untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.” Tutup Kompol Hendri (Hen)