Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 11 Jun 2021 17:01 WIB ·

Bakal Ada Pajak Sembako, Elite Demokrat Singgung Masa Lalu Sri Mulyani


 Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta partai Demokrat untuk tidak memberlakukan kebijakan mempajaki sembako. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta partai Demokrat untuk tidak memberlakukan kebijakan mempajaki sembako. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Hal ini pun menjadi polemik dan menuia banyak penolakan dari kalangan parpol di DPR.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkit Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk ingat kehidupannya sebelum menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PPN sembako akan diberlakukan, mohon Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati-Red) ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin,” ujar Andi Arief di Jakarta, Jumat (11/6).

Andi menambahkan, Sri Mulyani jangan membuat rakyat sengsara dengan akan adanya pajak bagi barang kebutuhan pokok tersebut. Sehingga hal ini mesti menjadi perhatian pemerintah.

“Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang kaya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat,” katanya.

Sementara terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategi Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan Partai Demokrat menolak wacana kenaikan pajak bagi sebako dan juga pendidikan.

“Rakyat sedang susah sembako dan pendidikan malah mau dipajaki. Partai Demokrat menolak keras rencana pemerintah itu,” ungkapnya.

Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang  dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Ke Aceh Timur

15 March 2024 - 15:25 WIB

Pemerintah Siapkan 1,2 Juta Formasi CPNS dan PPPK pada Periode Pertama Rekrutmen CASN 2024

14 March 2024 - 17:59 WIB

Temani Istri Melahirkan, ASN Boleh Ambil “Cuti Ayah” 40 Hari

14 March 2024 - 14:10 WIB

Perjuangan 6 Wakil Indonesia di All England 2024 Dimulai, Berikut Lawan yang Dihadapi di Babak Awal

12 March 2024 - 15:08 WIB

Trending di NASIONAL