HARIANRAKYATACEH.COM – Juru bicara KPA Pusat Azhari Cage menyinggung peraturan pemerintah terkait penerapan jam malam atau pembatasan di warung kopi di Aceh yang hanya boleh buka sampai pukul 22.00 wib atau sampai jam 23.00 WIB.
Azhari Cage menyerukan agar pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memperhatikan nasib perekonomian masyarakat terhadap imbas penerapan pergub/perbup dan Perwal tentang prokes pencegahan Covid-19.
“Pemerintah Aceh dan kabupaten/ kota jangan hanya tau mengeluarkan pergub/perbub dan perwal, tapi juga harus memperhatikan imbas yang timbul terhadap perekonomian Rakyat, “kritik Azhari Cage, Minggu (13/6).
Menurut mantan ketua komisi 1 DPRA itu, ketika belum diberlakukan prokes covid-19, pengangguran dan kemiskinan di Aceh sangat memprihatinkan ditambah lagi dengan aturan tersebut yang pasti imbasnya membuat ekonomi Aceh makin hancur.
“Saya heran dengan aturan tersebut padahal belum ada sebuah penelitian ilmiah pun yang menyatakan virus corona hanya menyebar lepas jam 22 WIB, “ucapnya.
Azhari Cage juga mengusulkan agar sebaiknya untuk penerapan protkes di warung diatur saja satu meja dua orang tanpa pembatasan jam malamnya. Sebabnya kata Azhari selama ini dengan aturan pemerintah tersebut banyak pengusaha warkop yang mengeluh dan pedagang karena imbasnya terhadap omset penjualan yang rata-rata sangat menurun drastis. Ia juga meminta pemerintah Aceh, Pemkab dan pemkot memberikan intensif terhadap pedagang tersebut yang terkena imbas dari aturan tersebut.
“Kita minta aturan ini dikaji ulang dan kalau pun dilanjut harus ada solusinya. Saya merasa kasihan terhadap saudara kita yang terkena imbas bahkan saya dengar ada yang gulung tikar. Semoga covid ini cepat berlalu dan ekonomi Aceh kembali bergeliat dan kita semua selalu berada didalam lindungan Allah, “ujarnya.