Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 14 Jun 2021 15:58 WIB ·

Kerap Palak dan Peras Sopir, Polda Jatim Tangkap 67 Preman


 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bersama Polres jajaran menangkap 67 preman yang kerap meresahkan masyarakat. (Istimewa) Perbesar

Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bersama Polres jajaran menangkap 67 preman yang kerap meresahkan masyarakat. (Istimewa)

HARIANRAKYATACEH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bersama Polres jajaran mulai melakukan penertiban terhadap preman yang kerap beraksi di wilayahnya. Sebanyak 67 orang ditangkap di berbagai lokasi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, 67 preman ini ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto. 67 orang ini dianggap kerap meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (14/6).

Gatot menuturkan, modus operandi para preman ini yakni dengan melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta lebih, tiga unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, satu bundel kwitansi dan lain sebagainya.

Atas para perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Mereka terancam hukuman pidana 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Tips Bagi Pemudik agar Aman dalam Perjalanan

19 March 2024 - 15:58 WIB

Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

19 March 2024 - 14:50 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

19 March 2024 - 11:24 WIB

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

19 March 2024 - 10:35 WIB

Pengurus ISAD Aceh Diundang Dakwah Ramadan ke Malaysia

19 March 2024 - 09:22 WIB

Trending di UTAMA