Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 14 Jun 2021 09:38 WIB ·

Pemerintah Tunda Pemilihan Geuchik di Aceh Utara


 Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur. Perbesar

Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur.

HARIANRAKYATACEH.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menunda pemilihan geuchik yang sudah berakhir masa jabatannya. Untuk tahun 2021, dari 852 gampong di Aceh Utara ada 278 gampong yang geuchiknya berakhir masa jabatan sehingga harus diangkat Pj geuchik guna mengisi kekosongan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin. Ia mengatakan, penundaan pemilihan geuchik atau pemungutan suara itu untuk menghindari terjadinya kerumuman masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Dasarnya sesuai instruksi Bupati Aceh Utara Nomor 811/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh Utara,”katanya.

Disebutkan, untuk pemilihan keuchik dan imum mukim ditunda selama masa pemberlakuan PPKM Mikro sejak 2 Juni hingga 14 Juni 2021. “Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan geuchik gampong maka ditunjuk dan dilantik seorang Pj geuchik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong di Aceh Utara,”ucapnya.

Selain itu, Mansur juga menambahkan, untuk pemilihan geuchik gampong yang direncanakan pada tanggal 7-9-16 Juni 2021 dihentikan sementara waktu. Begitu juga terhadap permohonan rekomendasi pemungutan suara yang masuk tidak diproses hingga batas waktu 14 Juni 2021. “Kita tunggu saja ketentuan lebih lanjut apakah diperpanjang masa berlaku itu atau dicabut, karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Aceh Utara,”ungkapnya. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

18 March 2024 - 20:00 WIB

Pj Bupati Iswanto Resmikan Tempat Wudhu Wakaf untuk Masjid Agung Al Munawwarah

18 March 2024 - 19:54 WIB

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bagikan 100 Takjil Berbuka Setiap Hari

18 March 2024 - 18:04 WIB

Warga Lhokseumawe Dihebohkan Penemuan Mayat di Pos Lampu Merah

18 March 2024 - 18:02 WIB

Membersihkan Telinga, Batalkah Puasanya?

18 March 2024 - 14:47 WIB

Trending di KHAZANAH