HARIANRAKYATACEH.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menunda pemilihan geuchik yang sudah berakhir masa jabatannya. Untuk tahun 2021, dari 852 gampong di Aceh Utara ada 278 gampong yang geuchiknya berakhir masa jabatan sehingga harus diangkat Pj geuchik guna mengisi kekosongan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin. Ia mengatakan, penundaan pemilihan geuchik atau pemungutan suara itu untuk menghindari terjadinya kerumuman masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Dasarnya sesuai instruksi Bupati Aceh Utara Nomor 811/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Aceh Utara,”katanya.
Disebutkan, untuk pemilihan keuchik dan imum mukim ditunda selama masa pemberlakuan PPKM Mikro sejak 2 Juni hingga 14 Juni 2021. “Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan geuchik gampong maka ditunjuk dan dilantik seorang Pj geuchik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong di Aceh Utara,”ucapnya.
Selain itu, Mansur juga menambahkan, untuk pemilihan geuchik gampong yang direncanakan pada tanggal 7-9-16 Juni 2021 dihentikan sementara waktu. Begitu juga terhadap permohonan rekomendasi pemungutan suara yang masuk tidak diproses hingga batas waktu 14 Juni 2021. “Kita tunggu saja ketentuan lebih lanjut apakah diperpanjang masa berlaku itu atau dicabut, karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Aceh Utara,”ungkapnya. (arm/ra)