Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 23 Jun 2021 19:31 WIB ·

Mahasiswa Demo Kejari Lhokseumawe “Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanggul Cunda-Meuraksa”


 DEMO- Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia, melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (23/6). ARMIADI/RAKYAT ACEH. Perbesar

DEMO- Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia, melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (23/6). ARMIADI/RAKYAT ACEH.

HARIANRAKYATACEH.COM- Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia, melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (23/6). Aksi yang dilancarkan oleh 8 mahasiswa itu mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Lhokseumawe serta Polsek Banda Sakti.

Bahkan, jalan Tgk Chik Ditiro yang berada di depan gedung Kejari Lhokseumawe di Gampong Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti, saat aksi berlangsung ditutup oleh petugas Satlantas.

Mereka mendesak Kejari untuk menindak lanjuti kasus dugaan proyek fiktif tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe sumber dana dari Otsus Aceh tahun 2020. Kemudian juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan segera menetapkan tersangka yang terlibat kasus tersebut.

Dalam aksi demo yang tetap mematuhi Prokes Covid-19, mahasiswa juga mengusung beberapa poster, diantaranya berisikan “Hukum Bukan Untuk Dikangkangi”, “Realisasikan Pasal 30 Ayat 1 Huruf D”, dan “Tetapkan Dalang dan Wayang Kasus Korupsi Cunda Meuraksa”.

Koordinator Lapangan Yudi Ansyah Katiara, mengatakan, Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia hadir sebagai penyeimbang ruang demokrasi dan ikut mengawal jalannya proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus proyek Cunda-Meuraksa.

“Kejari Lhokseumawe harus mengusut tuntas mengenai oknum-oknum yang terkait dalam kasus dimaksud, karena kejaksaan berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi,”katanya.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe dapat segera menindaklanjuti hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang sudah diterima selama ini. Apalagi, BPKP telah menemukan kerugian negara yang mencapai Rp 4 miliar lebih dalam kasus dugaan proyek fiktif pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe.

“Kalau Kejari Lhokseumawe tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus itu maka kami akan meminta Kajati Aceh agar dapat mengambil alih penanganan kasus proyek tersebut,”tegasnya dihadapan awak media usai berorasi.

Selanjutnya, mahasiswa yang melakukan aksi diterima masuk ke kantor Kejari untuk beraudiensi bersama Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa, menyebutkan, pihaknya akan segera mengekspos perkaranya di Kajati Aceh supaya mendapatkan petunjuk dari atasan.

“Untuk pembangunan fisik tanggul Cunda-Meuraksa itu ada, tapi sudah dikerjakan lebih dulu dan telah tercatat sebagai aset pemerintah sekarang. Selanjutnya oleh Pemko Lhokseumawe diakalin untuk membayarnya terhadap pekerjaan yang terlebih dahulu
dilaksanakan,”ungkapnya.

Dikatakan, terkait tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, karena proyek itu telah dikerjakan sebelumnya.

Selain itu, lanjut Mukhlis, saat penanganan kasus dan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, tiba-tiba pihak rekanan proyek mengembalikan uang ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe sebesar Rp 4,2 miliar.

” Perlu kami sampaikan disini bahwa proyek fiktif yang dimaksud adalah tidak ada sama sekali pembangunan, tetapi ini proyek tanggul Cunda-Meuraksa ada dikerjakan, tapi melanggar hukum cara membuatnya, dan apakah semua itu korupsi?,” terangnya. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE