Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 24 Jun 2021 15:26 WIB ·

Polda Malut Bakal Pecat Oknum Anggotanya Perkosa Anak di Bawah Umur


 Kabidhumas Polda Malut Kombespol Adip Rodjikan. (Abdul Fatah/Antara) Perbesar

Kabidhumas Polda Malut Kombespol Adip Rodjikan. (Abdul Fatah/Antara)

HARIANRAKYATACEH.COM – Polda Maluku Utara (Malut) akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat anggota Polri, Briptu NE alias N, yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

”Berdasar tindakan pelaku itu, Polda Malut akan memproses pelaku dengan ancaman hukum pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses. Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini. Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana,” kata Kabidhumas Polda Malut Kombespol Adip Rodjikan seperti dilansir dari Antara di Ternate, Kamis (24/6).

Dia menyatakan, sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni sekitar pukul 03.00 WIT. Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.

”Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa. Tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli,” ujar Adip Rodjikan.

Menurut Kabidhumas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun. Oknum pelaku itu melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar. Saat ini, penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.

Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu. Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan, yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui pasal 80 dan pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Polda Malut juga akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini,” terang Adip Rodjikan.

Selain itu, lanjut dia, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat. Oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.

Sejauh ini, kata Kabidhumas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA