Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 25 Jun 2021 16:39 WIB ·

Komisi 1 DPRA Gelar RDPU Raqan Pertanahan di Gayo Lues  


 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang pertanahan, di Kantor Bupati Gayo Lues, Jum’at (25/6). FOTO IST Perbesar

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang pertanahan, di Kantor Bupati Gayo Lues, Jum’at (25/6). FOTO IST

HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang pertanahan, di Kantor Bupati Gayo Lues, Jum’at (25/06/2021).

Pertemuan ini dikuti oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, forum imeum mukim, para reje (geuchik), aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat ini penting guna menerima masukan dan pendapat publik atas qanun yang sedang kami persiapkan. Pada pasal-pasal krusial yang menyangkut hak atas tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan publik, aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan bidang pertanahan, hak ulayat (tanah adat) dan buku tanoh gampong.

“Hasil pertemuan ini, akan kami himpun menjadi bahan utama dan keinginan publik atas tanah, sehingga rakyat berdaulat atas tanah, termasuk tentang ijin Hak Guna Usaha (HGU)” ujar politisi PKS asal Gayo itu.

Kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Gayo Lues ini, yang pertama didaerah kawasan hutan dikawasan ekosistem Tamana Nasional Gunung Leuser (TNGL). Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menyambut baik RDPU ini digelar di Gayo Lues, yang mengharapkan agar rancangan qanun ini segera diundangkan dan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah, kata Amru yang juga mantan anggota DPRA priode 2019-2022 itu.

Tampak hadir pada kegiatan ini anggota DPRA lainya, H Taufik dan H Ridwan Yunus (Gerindra) Tgk H Attarmizi A Hamid (PPP), Dinas Pertanahan Aceh dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. (ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Tips Bagi Pemudik agar Aman dalam Perjalanan

19 March 2024 - 15:58 WIB

Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

19 March 2024 - 14:50 WIB

Ketua DPRK Bireuen Minta Kuota Khusus Sekolah Kedinasan untuk Santri

19 March 2024 - 14:45 WIB

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

19 March 2024 - 11:24 WIB

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

19 March 2024 - 10:35 WIB

Pengurus ISAD Aceh Diundang Dakwah Ramadan ke Malaysia

19 March 2024 - 09:22 WIB

Trending di UTAMA