HARIANRAKYATACEH.COM – Mukhtar dan Maryana, pasangan suami istri warga Gampong Lamtrieng, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, membantah tuduhan warga gampong setempat sebagai dukun santet.
Hal itu dikatakan saat bertemu wartawan di sebuah warung kopi yang didampingi pengacaranya, Hj Ir Herni Hidayati SH CMe, dari kantor hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh (YLBH-MAA), Minggu (27/6).
Kata Mukhtar, yang berprofesi sebagai penjual mie, dirinya dan istrinya (ASN guru), awalnya tidak begitu peduli dengan tuduhan warga, namun hari Jumat, tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB datang sekitar belasan warga mendobrak pintu sambil berkata dukun santet, lalu mengeroyok dirinya bersama istri.
“Saya melihat R yang masuk usai mendobrak pintu, yang disusul belasan warga. Tanpa bertanya saya dikeroyok, dipukul berbagai alat sehingga hidung dan gigi depan patah. Saya tidak tahu siapa yang memukul, sebab saya terus dipukul dari segala arah,” katanya.
Tak hanya di rumah, Mukhtar dan istrinya mendapat perlakuan tidak manusiawi juga saat digiring ke Meunasah gampong setempat. Bahkan, Mukhtar ditendang warga berinisial M masuk ke parit, sehingga tulang rusak patah.
“Keuchik sempat melarang, namun warga tak peduli, malahan istrinya sempat dirundung warga berinisal S, yang membawa alat penggali kuburan,” kata Mukhtar, yang sesekali memegang perut sebelah kiri akibat tulang rusuk patah.
Tak lama berselang, malam itu, aparat polisi mengamankan Mukhtar dan istrinya dan membawa ke rumah sakit untuk mengobati ke dua korban. Untuk korban Mukhtar mendapat 58 jahitan, sedangkan istri mendapat 17 jahitan.
“Untuk istri Mukhtar, Maryana sangat trauma dengan penganiayaan ini. Luka di kepala yang sedikit menyulitkan dokter melakukan perawatan, karena ada lubang di kepala seperti terkena benda tajam,” kata pengacara Hj Ir Herni Hidayati SH CMe.
Kata Herni, dari 11 pelaku dari keterangan awal korban, tiga pelaku penganiayan sudah ditangkap polisi, beberapa saat setelah anak korban pelaporan ke polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua orang tuanya dengan nomor : STTLP/95/IV/2021/SPKT/Polda Aceh, tanggal 24 April 2021. Anak korban juga telah mendapat dua surat balasan (SP2HP A1 dan SP2HP A3) dari Polda Aceh terkait perkembangan kasus tersebut.
Namun, kata Herni, dirinya sebagai pengacara korban dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan beberapa kejahatan yang lupa dilaporkan anak korban seperti pasal 351 ayat 2 jo pasal 55, pasal 406 KUHP tentang perusakan dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan,” katanya.
Selain itu, Herni juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes urin terhadap pelaku dalam hal ini tiga pelaku yang sudah ditahan, sebab dari beberapa kasus yang ditangani di wilayah hukum Sumut, pelaku umum diketahui mengosumsi miras dan narkoba, sehingga pelaku melakukan kejahatan dengan bringas dan tak manusiawi.
Herni juga sangat menyayangkan sikap warga, hanya karena informasi fitnah dukun santet yang tidak jelas, dua nyawa hampir hilang. “Kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyakata tidak main hakim sendiri dan tidak terprovokasi untuk dimanfaatkan kepentingan oknum tertentu,” katanya. (bai/min)