Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

DAERAH · 30 Jun 2021 15:14 WIB ·

SM Ditangkap Polisi Posting Burung Rangkong Hasil Buruan di Facebook


 Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menunjukan paruh burung Rangkong yang diamankan dari tersangka SM, Selasa (29/6). MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menunjukan paruh burung Rangkong yang diamankan dari tersangka SM, Selasa (29/6). MASHURI/RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Diduga telah melakukan perburuan terhadap burung satwa liar yang dilindungi jenis Rangkong, polisi ringkus seorang pelaku berinisial SM (28), warga Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani kepada Rakyat Aceh, Selasa (29/6) mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah terduga pelaku SM memposting foto hewan yang dilindungi tersebut di akun facebook miliknya.

Disebutkanya, SM ditangkap di rumahnya Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 26 Juni 2021 kemarin. ”Setelah postingan itu termonitor, pimpinan langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui melakukan pemburuan bersama dua orang temannya di Pegunungan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Perburuan itu lanjutnya, dilakukan selama tiga hari sejak 16 juni 2021 dan tersangka melihat burung tersebut di hari kedua dan menembak dengan senjata senapan angin hingga mati. “Tersangka SM langsung memposting hasil buruan itu di akun facebook milik pribadinya diduga bertujuan untuk menjual paruh burung Rangkok tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah memakan daging hewan yang dilindungi tersebut. “Sebenarnya dalam perburuan ini, ada tiga orang, namun dua lainnya tidak kita tahan lantaran tidak mengetahui jika burung itu satwa yang dilindungi,” jelasnya.

Namun demikian, kata Bustani, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka yang juga diduga terlibat. “Kasus ini terus kita dalami, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa senjata senapan angin, alat perangkap dan parang untuk menguliti burung tersebut,” katanya.

Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo 21 huruf a, Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sonjaya, sangat alergi dengan pemburu satwa liar yang dilindungi, sehingga pelaku harus segera ditangkap. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dosen Unimal Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan di Pesantren

10 September 2024 - 22:50 WIB

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh – Sumut

10 September 2024 - 22:00 WIB

Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

10 September 2024 - 21:18 WIB

Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi

10 September 2024 - 20:52 WIB

Pj Gubernur Aceh Direncanakan Buka Pertandingan Arung Jeram PON XXI di Aceh Tenggara

10 September 2024 - 20:17 WIB

Kuliner Sate Apaleh Geurugok Cabang Banda Aceh Dukung PON XXI

10 September 2024 - 16:42 WIB

Trending di UTAMA