Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 30 Jun 2021 23:39 WIB ·

YARA Bentuk Lima Satgas Advokasi Akselarasi Implementasi MoU Helsinki


 Keterangan Foto:
Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin dengan moderator Ketua YARA, Safaruddin memberikan materi pendidikan Politik kepada seluruh Perwakilan YARA di Aceh. Foto Humas YARA Perbesar

Keterangan Foto: Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin dengan moderator Ketua YARA, Safaruddin memberikan materi pendidikan Politik kepada seluruh Perwakilan YARA di Aceh. Foto Humas YARA

HARIANRAKYATACEH.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bentuk lima Satuan Tugas (Satgas) untuk mengadvokasi implementasi MoU Helsinki.

Ketua YARA Safaruddin menyampaikan, Satgas dibentuk atas rekomendasi dari Rapat Kerja (Raker) seluruh perwakilan YARA di Aceh selama dua hari 28-29 Juni 2021 di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh. Tema Raker diusung kali ini adalah Memperkuat Konsolidasi Mengadvokasi Hak Rakyat.

Selain pembentukan Satgas Advokasi MoU juga merekomendasikan penguatan akses perlindungan hukum terhadap masyarakat dengan mendorong lahirnya regulasi baik itu peraturan kepala Daerah maupun Qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Adapun satgas yang dibentuk adalah:

Pertama, Satgas 114 (melakukan Advokasi Butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyebutkan batas Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956) di ketuai oleh Syamsul Bahri Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang.

Kedua, Satgas 135 (melakukan Advokasi butir 1.3.5 MoU Helsinki yang menyebutkan bahwa Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh), di Ketuai oleh Hamdani Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat.

Ketiga, Satgas 222 (melakukan advokasi MoU Butir 2.2.2, yang menyepakati akan dibentuknyan sebuah Pengadilan HAM di Aceh), di Ketuai oleh Muhammad Zubir yang juga Kepala Perwakilan YARA di Nagan Raya dan Bireun.

Keempat, Satgas 324 (melakukan Advokasi butir 3.2.4 MoU Helsinki, dengan komitmen Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh), di Ketuai oleh Muzakir AR yang juga Kordinator Paralegal YARA seluruh Aceh.

Kelima, Satgas 325 (melakukan Advokasi butir 3.2.5 MoU Helsinki, yang berkomitmen bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak), di Ketuai oleh H. Yuni Eko Hariatna atau Dato’ Haji Embong Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh dan Kawasan Bebas Sabang.

Raker juga di isi dengan pendidikan Politik bagi seluruh perwakilan YARA yang di isi oleh Ketua DPRA dengan tema “Strategi politik dalam menuntaskan implementasi MoU dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”.

Kemudian, Afrul Wahyuni, Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan tema “arah politik Migas Aceh pasca UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Dr. Teuku Zulkhairi dari UIN Ar Raniry Banda Aceh dengan tema “arah politik penerapan syariat Islam di Aceh”.

Ketua Panitia Raker Muhammad Dahlan menyampaikan bahwa hasil rekomendasi Raker ini akan segera di tindak lanjuti oleh seluruh Kepala Perwakilan YARA dan Satgas Advokasi MoU sesuai dengan instruksi dari Ketua YARA Pusat Safaruddin.

“Rekomendasi Raker ini segera di laksanakan oleh seluruh perwakilan dan Satgas Advokasi MoU, Ketua YARA dalam Raker sudah menginstruksikan agar segela melakukan langkah Advokasi yang di perlukan sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan dalam Raker,” tutup Dahlan yang juga Humas YARA.

Sementara Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin dalam kesempatan itu menjelaskan mengapa MoU Helsinki belum menjadi platform dalam semua urusan pemerintahan di Aceh.

Hal ini, karena adanya kegagalan kolektif di Aceh untuk menjadikan MoU Helsinki sebagai agenda bersama rakyat Aceh. Kemudian, kegagalan elit Aceh dalam memberikan pemahaman terhadap keberadaan MoU Helsinki kepada pemerintah pusat.

Untuk itu, Dahlan mengajak seluruh masyarakat Aceh dan elit politiknya untuk melakukan konsolidasi bersama melakukan Advokasi kehendak politik perdamaian yang terkandung dalam MoU Helsinki dengan memposisikan kemiskinan, ketertinggalan dalam pendidikan, angka pengangguran sebagai musuh bersama yang perlu di lawan bersama. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Trending di METROPOLIS