Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 2 Jul 2021 15:12 WIB ·

Dewan Pertanyakan Setor Dana Pilkades di Kecamatan


 Supian, anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara. Perbesar

Supian, anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara.

HARIANRAKYATACEH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tenggara pertanyakan setoran dana pemilihan kepala desa (Pilkades) kepada pihak kecamatan yang berkisar mencapai Rp 15-17 juta. “Itu untuk apa,” kata Supian, anggota Komisi A dari Partai Demokrat kepada Rakyat Aceh, Rabu (30/06), di gedung DPRK.

Sebutnya, mengingat pada saat ini Pilkades serentak akan ditunda menunggu qanun. Namun sangat miris, qanun belum ada akan tetapi dana untuk Pilkades sudah dimintai oleh pihak kecamatan, sehingga dalam hal ini dana yang di setor kepada pihak kecamatan itu adalah menyalahi aturan. “Itu uang haram,” katanya.

Menurutnya, ada dugaan pungutan dana yang dilakukan oleh panitia Pilkades terhadap calon kepala desa melalui kecamatan akan kita tindak lanjuti, apalagi dana itu disetor ke pihak Kecamatan.

“Saya sudah dapat informasi adanya pungutan dari panitia ke calon kepala desa yang di daerah Kecamatan Bambel. “Harus disetorkan mulai dari Rp 15-17 juta, bagi desa yang melaksanakan Pilkades. Seharusnya biaya Pilkades itu menjadi tanggungjawab APBK yang diperuntukkan untuk kotak suara, cetak surat suara, honorium panitia dan lainnya yang sudah terinci dalam anggaran atau dibebankan kepada Anggaran Dana Desa (ADD) yang dipotong 8 persen dalam refocusing anggaran penanganan dampak pandemi covid-19, bukan dari calon,” kata Supian.

Diuraikannya, Pilkades harus ada azas legalitas seperti qanun. Seharusnya sebelum dilaksanakan tahapan Pilkades harus ada aturan terlebih dahulu terutama tentang biaya Pilkades, boleh atau tidaknya memungut dana dari calon. “Dalam waktu dekat, kita akan turun ke kecamatan untuk meminta kejelasan secara terperinci terkait anggaran Pilkades serta aturan yang ada tutur anggota dewan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bambel, Ramli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (30/06) mengatakan, adapun dana yang disetor panitia dari desa untuk Pilkades ke pihak kecamatan itu untuk biaya operasional di kecamatan, seperti honorer panitia kecamatan dan untuk panitia pengamanan di hari pemilihan nanti singkatnya. (mag88/bai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Trending di UTAMA