Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 2 Jul 2021 23:57 WIB ·

Sempat Lakukan Perlawanan, Sat Narkoba Tangkap Dua Pemilik Ganja Kering


 Sempat Lakukan Perlawanan, Sat Narkoba Tangkap Dua Pemilik Ganja Kering Perbesar

Harianrakyataceh.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Abdya berhasil menangkap P (27) warga Kecamatan Babahrot dan HD (49), warga Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang saat ini tinggal di Desa Seunaloh Kecamatan Blangpidie, Jumat (2/7).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba IPDA Hengki Harianto, SH, MH menyebutkan, penangkapan dua tersangka itu memiliki ganja kering ditempat terpisah, yaitu HD ditangkap di Desa Guhang dan P di kawasan Babahrot.

“HD kita amankan di salah satu rumah di desa Guhang Kecamatan Blangpidie, sekira pukul 11.15 WIB. Sedangkan P berhasil kita amankan di Desa Alue Dawah Kecamatan Babahrot sekira pukul 16.30 WIB,” katanya.

Kasat Narkoba Hengki menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait hal itu sekira pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, sekira pukul 11.15 WIB, petugas ada melihat dua orang pelaku sedang berada di sekitar rumah diantaranya satu orang sedang duduk di atas motor, sedangkan pelaku lainnya berada di dalam rumah.

Selanjutnya dilakukan penangkapan. Namun, saat melakukan penangkapan tersebut salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan melarikan diri. “Sedangkan pelaku yang lain dapat diamankan,” terangnya.

Saat itu juga kata Kasat, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja yang disimpan di badan pelaku dalam jaket warna hitam yang dipakainya sebanyak dua bungkus besar, tiga bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil didalam bagasi motornya.

“Setelah kita interogasi HD mengakui barang itu miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari P,” jelasnya.

BB yang diamankan dari HD berupa dua bungkus besar narkotika jenis ganja, berat keseluruhan 201,63 gram dan tiga bungkus sedang seberat 25,82 gram dan dua bungkus kecil seberat 2,16 gram.

Sedangkan BB dari P, Polisi mengamankan ganja kering itu dalam satu bungkusan plastik warna biru, seberat 100 gram yang disimpan diselipan pinggang celananya, dan dua unit sepeda motor jenis Supra.

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan satu bungkus ganja dalam bungkusan plastik warna putih seberat 900 gram, dan satu unit timbangan duduk berukuran dua kilo warna merah merk Tanita. (mat/rif)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH