Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 8 Jul 2021 14:56 WIB ·

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan


 Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Penyidik dari unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, berhasil mengusut kasus pemerkosaan atau Rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6) lalu, ketika anaknya diketahui telah hamil 7 bulan.

Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil terungkap, jika pelaku rudapaksa adalah seorang pria berinisial S (23) yang berprofesi sebagai nelayan asal warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kini tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, S.E., S.I.K, menyebutkan kini tersangka S ditahan di rutan Polres Aceh Utara.

“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” kata AKP Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Aceh, Rabu (7/7).

Disebutkan, setelah kejadian itu tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.

“Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” bebernya. (arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

Trending di UTAMA