HARIANRAKYATACEH.COM – Penyidik dari unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, berhasil mengusut kasus pemerkosaan atau Rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6) lalu, ketika anaknya diketahui telah hamil 7 bulan.
Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil terungkap, jika pelaku rudapaksa adalah seorang pria berinisial S (23) yang berprofesi sebagai nelayan asal warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kini tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, S.E., S.I.K, menyebutkan kini tersangka S ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” kata AKP Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Aceh, Rabu (7/7).
Disebutkan, setelah kejadian itu tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
“Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” bebernya. (arm/icm)