class="post-template-default single single-post postid-51485 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tampung Keluhan Warga, Polres Amankan Kendaraan Balapan Liar Viral Video Penganiayaan di Meunasah Ayah Korban Meninggal Kena Serangan Jantung Pidie Jaya Gandeng Mahasiswa, Bagikan 400 Paket Takjil di Trienggadeng Hanafiah : Logika Berpikir Bupati Sudah Tepat Perintah Audit RSUD dr Fauziah dr. Richard Lee jadi Mualaf Dua Tahun Lalu, Baru Bicara ke Publik usai Dapat Restu Ibu

UTAMA · 10 Jul 2021 14:22 WIB ·

Gubernur Aceh Keluarkan SE Penerapan Prokes Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban


 Gubernur Aceh Nova Iriansyah. FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH Perbesar

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH

  1. HARIANRAKYAT ACEH. COM  – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 10 Juli 2021, menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat
Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam SE itu.

Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid / mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan.

Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla,” ujar Iswanto.

Sementara itu, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.

“Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kemudian, jamaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.

Selanjutnya, panitia Salat Hari Raya Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.

“Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.

Masih terkait ketentuan pelaksanaan shalat, seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.

Setiap jamaah juga diminta membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain. Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

“Dan sesudah pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing- masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.

Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi Khutbah Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema “Ibadah Qurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”.

Pelaksanaan Qurban

Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan qurban, yaitu penyembelihan hewan qurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari
untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia
(RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Lalu, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi
tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi
dengan Pemerintahan Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan
setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar
standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” sebut Iswanto.

Lebih detail, SE Gubernur juga menyebutkan bahwa panitia Shalat Hari Raya Idul Adha dan Panitia Qurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitaizer, pengukur suhu, sabun dan tempat cuci tangan.

Terkahir, surat edaran gubernur juga menjelaskan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bripda Teuku M Syuhada: Personel Ditlantas Polda Aceh Penghafal Alquran, Menjaga Jalan Raya dan Jalan Iman

8 March 2025 - 00:14 WIB

Istri Wakil Gubernur Aceh Bagi Takjil dan Sembako ke Sejumlah Rumah Singgah di Banda Aceh

7 March 2025 - 20:52 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Tahun 2025

7 March 2025 - 19:42 WIB

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahala Puasa

7 March 2025 - 14:55 WIB

Viral Video Penganiayaan di Meunasah Ayah Korban Meninggal Kena Serangan Jantung

7 March 2025 - 14:54 WIB

Gubernur dan Wagub Serukan Pembenahan Data untuk Layanan Kesehatan yang Tepat Sasaran

7 March 2025 - 14:49 WIB

Trending di UTAMA