Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 13 Jul 2021 05:00 WIB ·

Protokol Kesehatan Idul Adha 1442 H Berdasarkan Taushiyah MPU Aceh


 BADAH ISTIMEWA: Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha di Pelabuhan Sunda Kepala, Jakarta Utara, tahun lalu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com ) Perbesar

BADAH ISTIMEWA: Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha di Pelabuhan Sunda Kepala, Jakarta Utara, tahun lalu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

HARIANRAKYATACEH.COM – Protokol Kesehatan dalam penyelenggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 berdasarkan ketetapan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H.

“Rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutuskan rantai penularan Covid-19 pada saat ibadah Idul Adha dan ibadah qurban itu perlu kami sampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (12/7/2021).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu menuturkan, Taushiyah MPU Aceh yang bertarikh 27 Dzulqa’dah 1442 H/ 8 Juli 2021 M tersebut memuat enam ketetapan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Qurban dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 M.

Pertama, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat Id dan penyembelihan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat shalat Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan shalat Id dan khuthbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan.

Ketiga, diminta kepada panitia penyembelihan hewan qurban untuk menyesuaikan jumlah personilnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari.

Keempat, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

Kelima, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.

Keenam, diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan Ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Ketetapan-ketetapan Taushiyah MPU Aceh itulah yang kemudian dituang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapatan protokol kesehatan dalam penyelanggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.

Jadi, apa yang disampai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh,  Muhammad Iswanto, yang diberitakan media, Sabtu (10/7/2021), sudah sesuai dengan Taushiyah MPU Aceh. Masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan kediaman masing-masing dengan protokol kesehatan, bukan melakukan takbir keliling.

“Mari mengindahkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah qurban sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman Covid-19 saat ini,” imbau SAG.

Kasus akumulatif

Selanjutnya SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 12 Juli 2021, yang telah mencapai 20.371 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.767 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak 15.733 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 871 orang.

Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah lagi sebanyak 36 orang, pasien yang sembuh 181 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah lagi sebanyak enam orang.

Penderita baru sebanyak 36 orang tersebut, meliputi warga Banda Aceh 19 orang, Aceh Besar lima orang, warga Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan, masing-masing dua orang. Kemudian warga Aceh Tamiang, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tanggara, Aceh Tengah, dan warga Aceh Singkil, sama-sama satu orang.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 181 orang, meliputi warga Nagan Raya mencapai 133 orang, Aceh Barat 37 orang, Aceh Barat Daya sebanyak lima orang, dan warga Aceh Timur empat orang. Dua orang lagi warga Pidie dan warga Aceh Selatan.

“Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi enam orang,” katanya.

Kasus meninggal terbaru dua orang tersebut, masing-masing satu orang warga Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Barat, dan warga Nagan Raya.

Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 868 orang, meliputi 744 orang selesai isolasi, 48 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.567 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.399 orang, sedang isolasi di rumah 145 orang, dan 23 orang sedang diisolasi di rumah sakit. (ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA