BANDA ACEH (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memburu 34 terpidana dari berbagai kasus, yang masuk kedalam Daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO. Saat ini sebutnya, jumlah buronan secara keseluruhan di Aceh ada 48 terpidana, kemudian yang sudah di tangkap 14 orang dan dua diantaranya menyerahkan diri.
“Jadi dari 48, kurang 14 terpidana yang sudah kita tangkap. Jadi masih ada sisa sekita 34 lagi DPO yang terus kita buru,” sebut Kajati kepada sejumlah wartawan usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun di Kantor Kejati Aceh, Kamis (22/7).
Selain itu, Kajati juga memaparkan sejumlah perkara narkotika dan zat adiktif lainnya se Aceh. SPDP yang merupakan tanda penyidik memulai penyidikan suatu perkara kurang lebih 1.147 kasus yang berkaitan dengan narkotika.
“Tapi ini bukan di Kejati saja, tapi seluruh Kejari dan ditambah dua Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), “jelas Yusuf.
Kemudian lanjutnya, dari kasus yang di sebutkan tersebut yang sudah P21 ada 939 kasus. Kemudian yang sudah dilakukan tahap dua itu 954 kasus. “Kenapa beda P21 dengan tahap dua, karena ada sisa P21 yang lalu,” jelasnya.
Kemudian bidang pengawasan, telah dilakukan beberapa kegiatan antara lain inspeksi kasus terhadap pengawas kejaksaan sebanyak 19 kasus. Kemudian penyelesaian pengaduan masyarakat sebanyak 11 kasus dan delapan kasus masih dalam proses. Kemudian penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil sebanyak dua kasus.
Untuk diketahui, jumlah pengawai sejajaran kejaksaan tinggi dan seluruh kejaksaan negeri se Aceh ditambah dua kabjari itu sebanyak 866 pegawai. Kemudian jaksa ada 263 orang.
“Pengawai tata usaha ada 569 orang. Khusus untuk pengawai Kejati Aceh berjumlah 207 orang,” jelasnya. (mar/min)