Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METRO ACEH · 25 Jul 2021 12:03 WIB ·

Pembunuh Ridhwan Ditangkap, Motifnya Perampokan


 Teks foto : Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH dalam konfrensi persnya Minggu, (25/7) di mapolres setempat. Rakyat Aceh/Ray Iskandar. Perbesar

Teks foto : Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH dalam konfrensi persnya Minggu, (25/7) di mapolres setempat. Rakyat Aceh/Ray Iskandar.

HARIANRAKYATACEH.COM – Dalam waktu cepat jajaran Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ridhwan, (53), warga Jalan Malikul Adil Dusun Satria, Gp. Sungai Pauh, Kecamatan Langsa

Teks foto : Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH dalam konfrensi persnya Minggu, (25/7) di mapolres setempat. Rakyat Aceh/Ray Iskandar.

Barat di  tempat persembunyiannya, Sabtu, (24/7).

Pelakunya  adalah ZW (25),  warga Dusun Rukun, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang yang juga bekerja di tempat korban. Usai membunuh korban dirumahnya, pelaku membuang mayatnya setelah terlebih dahulu mengikat dan memasukkannya ke dalam goni dan dibuang ke sungai di Desa Jeungki Kec. Peureulak Timur Kab Aceh Timur.

Dan dalam melancarkan aksinya ZW tidak sendiri, tapi di bantu kawannya, DN (35) yang masih DPO warga Terban Kampung Tupah Kecamatan Karang Baru Kab. Aceh Tamiang yang bekerja sebagai pencari barang bekas/botut.m

“Korban Ridhwan (53) bekerja sebagai pengumpul barang bekas/botot di gampong sungai pauh kec langsa barat” ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH dalam konfrensi persnya Minggu, (25/7) di mapolres setempat.

Menurutnya, mayat Ridhwan yang sempat tidak dikenali ditemukan warga di bawah jembatan Desa Jeungki, Kec. Peureulak Timur dengan posisi tangan, kaki dan leher terikat dan sudah mulai  membusuk.

Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati, dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.

Sedangkan terhadap tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ZW berupa, 1 unit becak merk honda kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, IMEI 1 : 867458030744256, IMEI 2 : 867458030744249, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna Hitam, IMEI : 356957/01/635923/5, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN.

Selanjutnya, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, Nopol BL 5307 UE dan 3 buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian saat ini anggota Polres Langsa masih dilakukan proses pengembangan, di mana berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada saat melakukan pembunuhan tersebut untuk tersangka tidak melakukannya seorang diri.

Sedangkan saudara DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE.

Dan saat ini untuk teman yang berinisial DN sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Selanjutnya barang bukti yang disita dari badan Korban, 1 bilah pisau tanpa gagang berwarna hitam, 1 pasang pakaian milik korban, Goni yang digunakan untuk membungkus korban, 2 buah besi pemberat dan tali tambang

Dan tersangka akan di jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur Hidup/20 tahun. Imbuhnya.(ris)

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Pentingnya Seminar Hasil Kajian Ibnu Bathutthah Tentang Samudra Pasai

23 October 2024 - 13:25 WIB

Penipuan Mengatasnamakan Haji Uma Kembali Beredar di Media Sosial 

29 September 2024 - 14:52 WIB

Mengenal Brigadir Farah Nadia, Polwan Pengawal Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024

22 September 2024 - 19:33 WIB

Trending di METRO ACEH