HARIANRAKYATACEH.COM – Dalam waktu cepat jajaran Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ridhwan, (53), warga Jalan Malikul Adil Dusun Satria, Gp. Sungai Pauh, Kecamatan Langsa
Barat di tempat persembunyiannya, Sabtu, (24/7).
Pelakunya adalah ZW (25), warga Dusun Rukun, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang yang juga bekerja di tempat korban. Usai membunuh korban dirumahnya, pelaku membuang mayatnya setelah terlebih dahulu mengikat dan memasukkannya ke dalam goni dan dibuang ke sungai di Desa Jeungki Kec. Peureulak Timur Kab Aceh Timur.
Dan dalam melancarkan aksinya ZW tidak sendiri, tapi di bantu kawannya, DN (35) yang masih DPO warga Terban Kampung Tupah Kecamatan Karang Baru Kab. Aceh Tamiang yang bekerja sebagai pencari barang bekas/botut.m
“Korban Ridhwan (53) bekerja sebagai pengumpul barang bekas/botot di gampong sungai pauh kec langsa barat” ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH dalam konfrensi persnya Minggu, (25/7) di mapolres setempat.
Menurutnya, mayat Ridhwan yang sempat tidak dikenali ditemukan warga di bawah jembatan Desa Jeungki, Kec. Peureulak Timur dengan posisi tangan, kaki dan leher terikat dan sudah mulai membusuk.
Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati, dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.
Sedangkan terhadap tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ZW berupa, 1 unit becak merk honda kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, IMEI 1 : 867458030744256, IMEI 2 : 867458030744249, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna Hitam, IMEI : 356957/01/635923/5, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN.
Selanjutnya, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, Nopol BL 5307 UE dan 3 buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kemudian saat ini anggota Polres Langsa masih dilakukan proses pengembangan, di mana berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada saat melakukan pembunuhan tersebut untuk tersangka tidak melakukannya seorang diri.
Sedangkan saudara DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE.
Dan saat ini untuk teman yang berinisial DN sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.
Selanjutnya barang bukti yang disita dari badan Korban, 1 bilah pisau tanpa gagang berwarna hitam, 1 pasang pakaian milik korban, Goni yang digunakan untuk membungkus korban, 2 buah besi pemberat dan tali tambang
Dan tersangka akan di jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur Hidup/20 tahun. Imbuhnya.(ris)