Banda Aceh (RA) – Jika tak menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Periode 2014-2018, barangkali kita tidak akan mengenal sosok Muharuddin atau namanya tak begitu dikenal oleh masyarakat luas. Begitulah nasib perjalanan politik seseorang tak ada yang tahu. Namun kini berbeda, Muharuddin diberhentikan oleh partai yang membesarkan namanya.
Partai Aceh memutuskan untuk mengeluarkan Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh, setelah mantan Ketua DPR Aceh itu menerima mandat sebagai ketua DPW Perindo Aceh.
“Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan Partai Aceh pada hari minggu malam, tanggal 25 juli 2021, “kata Jubir Partai Aceh Nurzahri dalam keterangan kepada media, Senin (26/7).
Selain itu, kata Nurzahri, Partai Aceh juga menyatakan bahwa untuk kedepannya saudara Muharuddin tidak lagi berhak mengatas namakan Partai Aceh dalam segala sikap dan pendapatnya.
Sebelum menerima jabatan sebagai ketua Perindo Aceh, Nurzahri menyebutkan bahwasanya Muharuddin telah menghadap dan berbicara dengan ketua Umum Partai Aceh serta Sekjen Partai Aceh tentang rencana beliau untuk berkarir dalam kancah Nasional, walaupun keduanya ketua dan sekjentidak tahu dan faham tentang apa strategi dan jalur politik yang akan menjadi pilihan Muharuddin.
Meski begitu, kata Nurzahri, Kedua pimpinan Partai Aceh pada prinsipnya memahami langkah yg di ambil oleh saudara Muharuddin walau di satu sisi sangat menyayangkan rencana politik yg diambil tersebut, karena pimpinan partai Aceh menganggap bahwa saudara Muharuddin adalah salah satu kader terbaik Partai Aceh dan bahkan pernah di percayakan oleh Partai Aceh untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan yaitu Ketua DPR Aceh pada periode 2014-2018.
“Untuk kedepannya, Partai Aceh berharap agar saudara Muharuddin mendapatkan kesuksesan di jalur politiknya yang baru sembari mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan peran beliau selama menjadi pengurus Partai Aceh, “sebutnya.
Selain itu, Nurzahri juga menjelaskan, bahwasanya sikap dan langkah politik yg di ambil oleh saudara Muharuddin bukanlah karena ada permasalahan di dalam Partai Aceh atau karena kekecewaan yang bersangkutan kepada Partai Aceh, melainkan murni karena pilihan politik beliau yang ingin berkarir di kancah nasional, oleh karena itu Partai Aceh berharap agar publik dapat memahaminya dan dapat berasumsi dengan benar atas peristiwa ini.
“sebagai partai moderen dan terbuka, Partai Aceh akan tetap menghargai sikap-sikap personal dari kader-kader yg ingin maju danberkembang dengan jalur pilhannya masing-masing serta tidak akan pernah menghalangi pilihan-pilihan tersebut dan partai Aceh akan terus mendidik serta mencetak kader-kader terbaik yg akan bermanfaat baik bagi Aceh secara khusus maupun nasional secara umum, “jelasnya.
Muharuddin sendiri dikenal sebagai Ketua DPR Aceh periode 2014-2019 yang berasal dari Partai Aceh. Namun posisinya sebagai ketua DPRA diganti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0063/DPA-PA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018. SK itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPA-PA, Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar.
Muharuddin digantikan Sekretaris Komisi III DPRA, Sulaiman yang juga berasal dari partai Aceh, daerah pemilihan V Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Tgk Muharuddin juga sempat maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019 melalui Partai Nasdem. Namun langkahnya menuju senayan gagal tercapai.
Kemudian ia juga sempat diusulkan sebagai wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 oleh Partai Naggroe Aceh versi Irwandi Yusuf.
Kini Muharuddin secara resmi menduduki jabatan baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Aceh.