HARIANRAKYATACEH.COM – Lima Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) korupsi anggaran Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, resmi dilimpahkan Polres setempat ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (26/7).
Adapun kelima tersangka tersebut yakni MRN (41) selaku Kades. JH (47 ) selaku Sekdes AN (32) selaku Bendahara Desa. RI (45) selaku TPK dan SA (41) selaku pemilik toko yang ada di Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur serta 103 item Barang Bukti (BB) dan BAP setebal 750 halaman atau sekitar 11.250 rangkap.
Hal itu dijelaskan Kejari R Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Taqdirullah SH Kejaksaan Negeri Simeulue, yang ditemui harianrakyataceh.com sesaat setelah serah terima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti korupsi anggaran dana, Senin (26/7).
“Hari ini resmi kita terima pelimpahan TSK dan BB perkara korupsi anggaran desa. Ada lima tersangka dan 103 item Barang Bukti, termasuk BB uang kontan Rp 80 juta. Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh”, kata Taqdirullah.
Masih menurut Taqdirullah, kelima tersangka korupsi berjamaah anggaran desa tersebut, dengan kondisinya sehat serta dinyatakan tidak terpapar Covid19, dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas III Sinabang, setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Simeulue.
Selain itu dia menghimbau. “Seluruh aparat desa, supaya dalam penggunaan dan realisasi anggaran desa harus sesuai aturan dan ketentuan, serta harus dan wajib transpasrasi, sehingga nantinya tidak ada aparat desa lagi yang terjerat kerana hukum”, imbuhnya.
Sebelumnya Polres Simeulue menetapkan kelima tersangka, setelah terbukti merugikan keuangan negara tahun anggaran 2018-2019 sekitar Rp 537.668.542 dari total anggaran Rp 2.954.377.000 dan terancam sanksi hukum pidana 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga denda Rp 1 miliar.
Selain Barang Bukti (BB) uang kontan senilai Rp 80 juta yang disita dari para tersangka korupsi, juga Barang Bukti lainnya berupa 153 batang kayu tiang pagar panjang dua meter. 78 batang kayu tiang pagar panjang 4 meter, 80 kota keramik, 23 gulung kawat harmonika atau kawat bronjong, CPU Komputer dan dokumen.
“Tadi siang telah resmi kita limpahkan lima tersangka dan BB korupsi anggaran Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue kepada Kejaksaan Negeri Simeulue”, katak Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasatreskrim Iptu Sujono, kepada harianrakyataceh.com. Senin (26/7). (ahi).