Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 26 Jul 2021 19:44 WIB ·

TSK dan BB Dugaan Korupsi Berjamaah Anggaran Desa, Resmi di Limpahkan ke Jaksa


 Taqdirullah SH, Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Simeulue memperlihat surat resmi serah terima dengan Polres setempat, pelimpahan perkara Korupsi anggaran Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur.Senin (26/7). Ahmadi -harianrakyataceh.com Perbesar

Taqdirullah SH, Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Simeulue memperlihat surat resmi serah terima dengan Polres setempat, pelimpahan perkara Korupsi anggaran Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur.Senin (26/7). Ahmadi -harianrakyataceh.com

HARIANRAKYATACEH.COM  – Lima Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) korupsi anggaran ‎Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, ‎resmi dilimpahkan Polres setempat ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (26/7).

‎Adapun kelima tersangka tersebut yakni MRN (41) selaku Kades. JH (47 ) selaku Sekdes AN (32) selaku Bendahara Desa. RI (45) selaku TPK dan SA (41) selaku pemilik toko yang ada di Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur serta 103 item Barang Bukti (BB) dan BAP setebal 750 halaman atau‎ sekitar 11.250 rangkap.

Hal itu dijelaskan Kejari R Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Taqdirullah SH Kejaksaan Negeri Simeulue, yang ditemui harianrakyataceh.com sesaat setelah serah terima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti korupsi anggaran dana, Senin (26/7).

“Hari ini resmi kita terima pelimpahan TSK dan BB perkara korupsi anggaran ‎desa. Ada lima tersangka dan 103 item Barang Bukti, termasuk BB uang kontan Rp 80 juta. Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh”, kata Taqdirullah.

Masih menurut Taqdirullah, kelima tersangka korupsi berjamaah anggaran desa tersebut, dengan kondisinya sehat serta dinyatakan tidak terpapar Covid19, dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas III Sinabang, setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Simeulue.

‎Selain itu dia menghimbau. “Seluruh aparat desa, supaya dalam penggunaan dan realisasi anggaran desa harus sesuai aturan dan ketentuan, serta harus dan wajib transpasrasi, sehingga nantinya tidak ada aparat desa lagi yang terjerat kerana hukum”, imbuhnya.

Sebelumnya Polres Simeulue menetapkan kelima tersangka, setelah terbukti merugikan keuangan negara tahun anggaran 2018-2019 sekitar Rp 537.668.542 dari total anggaran Rp ‎2.954.377.000 dan terancam sanksi hukum pidana 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga denda Rp 1 miliar.

‎Selain Barang Bukti (BB) uang kontan senilai Rp 80 juta yang disita dari para tersangka korupsi, juga Barang Bukti lainnya berupa 153 batang kayu tiang pagar panjang dua meter. 78 batang kayu tiang pagar panjang 4 meter, 80 kota keramik, 23 gulung kawat harmonika atau kawat bronjong, CPU Komputer dan dokumen.‎

“Tadi siang telah resmi kita limpahkan lima tersangka dan BB korupsi anggaran Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue kepada Kejaksaan Negeri Simeulue”, katak Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasatreskrim Iptu Sujono, kepada harianrakyataceh.com. Senin (26/7). (ahi).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

18 March 2024 - 20:00 WIB

Pj Bupati Iswanto Resmikan Tempat Wudhu Wakaf untuk Masjid Agung Al Munawwarah

18 March 2024 - 19:54 WIB

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bagikan 100 Takjil Berbuka Setiap Hari

18 March 2024 - 18:04 WIB

Warga Lhokseumawe Dihebohkan Penemuan Mayat di Pos Lampu Merah

18 March 2024 - 18:02 WIB

Setahun Rp 879 Juta Lebih, Biaya Jasa Jaringan Internet Pemda Simeulue

18 March 2024 - 16:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT