Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METRO ACEH · 30 Jul 2021 19:47 WIB ·

YARA Lhokseumawe Minta Polres Percepat Perkara Herlin Kenza


 Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina Perbesar

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina

HARIANRAKYATACEH.COM – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, meminta Polres Kota Lhoseumawe untuk segera melimpahkan perkara tersangka Kerumunan di Lhokseumawe, Herlin Kenza ke Kejaksaan agar kasus ini tidak menjadi persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat.

Karena beberapa kasus kerumunan dalam masa pandemi ini telah dihukum, seperti tukang bubur di Tasik Malaya yang dihukum denda Rp5 juta yang kemudian pulang kampung dan tidak akan berjualan sebelum PPKM Darurat berakhir.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga dihukum 8 bulan penjara, kasus kerumunan di Banda Aceh dua tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Café New Soho juga pada 29 Juli 2021 telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Ibnu, percepatan proses hukum perkara ini juga selain penegakan hukum yang berkadilan juga untuk kepentingan tersangka sendiri agar status hukumnya bisa diperjelas dengan cepat. “Sehingga bagi tersangka Herlin Kenza yang juga selebgram bisa mempersiapkan langkah kedepannya,” ucap Ibnu.

“Kami meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk segera mempercepat proses hukum tersangka Herlin Kenza agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus covid 19,” ujarnya.

YARA Perwakilan Lhokseumawe menghimbau bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Lhokseumawe agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid, dengan mematuhi protokol pencegahan dari diri sendiri. Maka potensi terpapar virus akan kecil bagi diri kita dan orang terdekat kita, jika semua menjalaninya maka rantai virus ini bisa berakhir di Indonesia

“Dengan seperti itu kita juga sudah turut berjuang bersama negara untuk memulihkan negeri kita dari serangan covid, kesadaran lebih baik daripada penindakan hukum seperti yang sekarang terjadi pada Herlin Kenza,” tutup Ibnu. (ril/rif)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Lhokseumawe Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

29 March 2024 - 04:37 WIB

Pemotor Tak Dikenal Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Laksamana Malahayati

22 March 2024 - 15:48 WIB

Ketua Pengprov Forki Aceh Sulaiman SE ‘Mari Bersatu Majukan Prestasi Olahraga Karate

18 March 2024 - 22:28 WIB

Kepengurusan Forki Aceh Segera Dilantik

18 March 2024 - 21:50 WIB

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Hendak Tawuran, Polisi Ciduk Puluhan Remaja di Lhokseumawe

15 March 2024 - 17:41 WIB

Trending di METRO ACEH