class="post-template-default single single-post postid-52528 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 6 Aug 2021 11:57 WIB ·

Di Simeulue, Enam Terpidana Mesum dan Maisir Dieksekusi Cambuk


 Keterangan foto:
Algojo Kejaksaan Negeri Simeulue sedang eksekusi cambuk terhadap terpidana. Jumat (6/8). Ahmadi - harianrakyataceh.com Perbesar

Keterangan foto: Algojo Kejaksaan Negeri Simeulue sedang eksekusi cambuk terhadap terpidana. Jumat (6/8). Ahmadi - harianrakyataceh.com

HARIANRAKYATACEH.COM – Kejaksaan Negeri Simeulue, eksekusi cambuk enam terpidana maisir dan ‎mesum, di lapangan Napas Kelas III Sinabang, Jumat (6/8/2021).

Adapanun keenam terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni ISN terpidana kasus maisir 5 kali cambuk . RMD terpidana kasus maisisr 15 kali cambuk. Pasangan terpidana mesum RHN dan RMK masing-masing mendapat 26 kali cambuk.

Selanjutnya DES terpidana kasus maisir ‎diganjar 6 kali cambu dan terakhir Yop diganjar mendapat jatah 11 kali cambuk.

“Hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid-19,”  kata Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, kepada harianrakyataceh.com, Jumat (6/8).‎

Masih menurut Kajari Simeulue, selain kasus yang telah dieksekusi tersebut, masih menyusul 4 kasus lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.

‎Dia juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.

“Saya menghimbau kepada warga, supaya tidak melanggar hukum, sebab nantinya akan berhadapan dengan aturan hukum dan akan merugikan diri sendiri para pelaku”, imbuhnya. ‎(ahi)

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong Lulusan Poltekkes Tingkatkan Layanan di Daerah Terpencil

3 February 2025 - 17:50 WIB

Plt Sekda Aceh Besar: APBK Aceh Besar On The Track, Gaji ASN Dibayar Paling Lambat Besok

3 February 2025 - 16:35 WIB

Trending di UTAMA