HARIANRAKYATACEH.COM – Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H. mewakili Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., mengikuti secara virtual kegiatan Peluncuran Naskah Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (NRA TPPU/ TPPT/ PPSPM) Holistik Tahun 2021, Kamis (19/08/2021).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT, PPATK yang telah selesai melakukan Penyusunan Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (NRA TPPU/ TPPT/ PPSPM) Holistik Tahun 2021.
Penyusunan NRA TPPU/TPPT/PPSPM Holistik Tahun 2021 ini merupakan salah satu program strategis PPATK tahun 2020-2024 yang akan menjadi landasan bagi Komite Nasional TPPU dan TPPT dalam penyusunan arah, kebijakan, strategi, sasaran strategis dan program aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Dalam Upaya Penguatan Integritas Sistem Keuangan Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas hasil yang diperoleh, Tim PPATK mengadakan peluncuran (diseminasi) sebagai upaya mensosialisasikan hasil yang diperoleh bersama seluruh pemangku kepentingan dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang mencakup pihak swasta dan asosiasi, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Penegak Hukum.
Akademisi dan Publik sebagai bentuk transparansi serta penentuan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di Indonesia dengan berbasis risiko (risk based approach).
Peluncuran Naskah Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (NRA TPPU/TPPT/PPSPM) Holistik Tahun 2021 dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 19 Agustus 2021 dari Pukul 07.30 sampai 12.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Dengan agenda kegiatan diantaranya Mendengarkan Arahan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Dalam Sinergi dan Koordinasi Mitigasi Risiko Indonesia terhadap Pencucian Uang. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rl Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P.
Kemudian mendengarkan arahan Kepala PPATK Dalam Tindak Lanjut Hasil Penilaian Risiko Indonesia Bapak Dr. Dian Ediana Rao, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021 oleh Kepala PPATK Bapak Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M. dan Laporan Optimalisasi Penanganan Perkara Pencucian Uang Berbasis Risiko serta Response Hasil Judicial Review Pasal 74 UU 8 Tahun 2010 oleh Perwakilan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Bareskrim POLRI dan Intansi Pemerintahan Lainnya.(ra)
Penulis : Selamat Ariga