Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 24 Aug 2021 15:21 WIB ·

Kartu Vaksin Tak Perlu Dicetak, Berikut Alasannya


 ILUSTRASI. PRIORITAS PERTAMA: Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi setelah mendapatkan vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum Andika, Jagakarsa, Jakarta. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) Perbesar

ILUSTRASI. PRIORITAS PERTAMA: Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi setelah mendapatkan vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum Andika, Jagakarsa, Jakarta. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

HARIANRAKYATACEH.COM – Masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi.

Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat. Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.

Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.

Adapun berikut bentuk penyalahgunaannya, antara lain:

1. Risiko Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

– Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Tanggal lahir
– Kode batang (barcode)
– ID
– Tanggal vaksin diberikan
– Informasi vaksinasi dosis ke berapa
– Merek vaksin yang diperlukan
– Nomor batch vaksin
– Pernyataan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Pemerintah Tidak Mewajibkan

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata dia.

3. Manfaatkan Akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

4. Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Diblokir

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Saifan Zaking

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA