HARIANRAKYATACEH.COM, BANDA ACEH – Ketua Dewan Pengurus Daerah Forum Masyarakat Anti Narkotika (DPD FOKAN) Provinsi Aceh, Agusni Usman, ST sangat mendukung Kanwil Kemenag Aceh mewajibkan syarat bagi calon pengantin alias Catin bebas narkoba.
Menurutnya, syarat Catin bebas narkoba adalah satu langkah menekan angka penyalah penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat yang akan menuju ke pelaminan tentunya dengan ada persyaratan tersebut mereka sudah mempersiapkan diri bebas dari narkoba dan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba ke semua lapisan masyarakat harus terus dilakukan.
Sebagaimana diketahui, dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba tentunya harus berperan semua elemen masyarakat tidak dapat dilakukan oleh instansi pemerintah saja mengingat angka penyalahgunaan narkoba Aceh saat ini 83000 dan urutan ke 6 nasional penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat dalam upaya P4GN ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya, Kamis (26/08/2021).
Dimana pada Undang–undang tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan terbukti dengan dibuatkan 1 (satu) BAB tersendiri, yaitu BAB XIII Pasal 104 – 108. “Harapan kita Aceh hebat Indonesia bersinar bersih narkoba,” demikian ujarnya. (ra)