Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 1 Sep 2021 17:14 WIB ·

Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Istri Cekik Suami Hingga Tewas


 UNGKAP : Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021). (Antara/Mulyana) Perbesar

UNGKAP : Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021). (Antara/Mulyana)

HARIANRAKYATACEH.COM – Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten mengungkap kematian seorang pria Asni (55) di kediamannya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (31/8) kemarin.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, di Serang, Rabu (1/9), mengatakan, korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.

Menurut AKBP Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

“Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea, saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota.

Menurutnya, korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” kata AKBP Maruli.

Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempay kejadian perkara, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.

Bahkan, lanjut AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban,” kata AKBP Hutapea. “Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” katanya menambahkan.

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya pula. (ant)

(bx/rin/rin/JPR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Tips Bagi Pemudik agar Aman dalam Perjalanan

19 March 2024 - 15:58 WIB

Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

19 March 2024 - 14:50 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

Ketua DPRK Bireuen Minta Kuota Khusus Sekolah Kedinasan untuk Santri

19 March 2024 - 14:45 WIB

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

19 March 2024 - 11:24 WIB

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

19 March 2024 - 10:35 WIB

Trending di UTAMA