Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 2 Sep 2021 17:59 WIB ·

Ternyata, PPKM Level 4 di Lhokseumawe Tidak Ada Instruksi Mendagri


 Ilustrasi Penyekatan Perbesar

Ilustrasi Penyekatan

HARIANRAKYATACEH.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Lhokseumawe tanpa adanya Instruksi Mendagri, Gubernur dan Instruksi Walikota Lhokseumawe. Namun, entah kenapa tim Satgas Covid-19 Lhokseumawe berani menerapkan PPKM Level 4, yakni melakukan penyekatan aktivitas masyarakat yang dimulai sejak Senin (30/8) hingga Senin (6/9) mendatang.

Posko utama PPKM Level 4 Lhokseumawe berada di kawasan jembatan Cunda dan Simpang Los Kala. Petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan WH melakukan pemeriksaan surat vaksin atau sertifikat vaksin kepada setiap warga yang mengendarai sepeda motor dan mobil hendak masuk ke Kota Lhokseumawe.

“Kami menolak PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe, karena itu jelas-jelas bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 tahun 2021 yang berlaku sejak 23 Agustus hingga 6 September 2021,” ungkap Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal, Muhammad Fajar Manuru kepada awak media kemarin.

Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 tahun 2021, bahwa Kota Lhokseumawe masuk dalam level 3 dan bukan level 4 seperti yang diterapkan oleh Satgas Covid-19 Lhokseumawe saat ini.

Atas dasar itu, aktivis mahasiswa ini mengecam tindakan badan publik dalam yaitu Wali Kota Lhokseumawe bersama Satuan Tugas Covid-19 Lhokseumawe. “Kita menduga mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 7 poin ke dua, berbunyi telah memberikan informasi tidak akurat dan merugikan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan, terkait persoalan PPKM level 4 di Lhokseumawe pihaknya akan segera menyurati Mendagri dan Menkominfo supaya dapat menindak lanjuti informasi yang dikeluarkan badan publik atau pemangku kebijakan Lhokseumawe yang telah merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdako Lhokseumawe Marzuki di konfirmasi Rakyat Aceh Kamis (2/9/2021) mengatakan, saat ini wilayah Kota Lhokseumawe masih berada dalam PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 37 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

” Meskipun dalam level 3, tapi saat ini Kota Lhokseumawe masuk zona merah pandemi Covid-19 dan risiko tinggi terhadap penyebaran virus Covid-19, sehingga jalan masuk ke Lhokseumawe diperketat dengan pemeriksaan surat vaksin oleh petugas di lapangan” kata Marzuki.

Disebutkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat vaksin atau sertifikat vaksin tidak dibolehkan masuk ke Lhokseumawe dan harus balik arah. Namun, jika masyarakat ingin melakukan vaksinasi maka dipersilahkan di posko yang telah disediakan oleh Satgas Covid-19 tanpa paksaan.

“Saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Lhokseumawe berdasarkan update data tanggal 1 September 2021, jumlah warga yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat 1.461 orang dan 65 orang meninggal dunia,”ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Prokes Covid-19 seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Walaupun, warga sudah divaksin tapi jangan pernah mengabaikan Prokes Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada awak media pada Sabtu kemarin menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan meningkat statusnya dari PPKM level 3 ke 4.

“Satgas Covid-19 sudah melakukan rapat lintas sektoral terkait hal tersebut. Kami akan terus mengoptimalkan persyaratan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe yang akan dimulai Senin besok dengan apel siaga,”ungkapnya.

Disebutkan, sifatnya preventif, premtid dan pendisiplinan kepada masyarakat sesuai aturan perlu segera diterapkan dengan dilakukan penyekatan di sejumlah titik.

Selain itu, lanjut Kapolres, untuk proses belajar mengajar sekolah jika sudah level 4 dirinya sudah menyarankan saat rapat Satgas Covid-19 untuk belajar secara daring. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Trending di DAERAH